Scroll untuk baca artikel
Artikel

DPP LSM GEMPUR Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek TPT di Karo ke Kejati Sumut dan BPK

7
×

DPP LSM GEMPUR Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek TPT di Karo ke Kejati Sumut dan BPK

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Medan, Harian.co.id,— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempur (Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat) bersama masyarakat dan insan pers resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) pada ruas Jalan Lingkar Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Jumat (26/6/2026)

Laporan tersebut menyoroti kegiatan yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2024 yang diduga mengandung kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Ketua DPP LSM Gempur, Bagus Abdul Halim, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi dua kontrak pekerjaan pada lokasi yang sama dengan waktu pelaksanaan yang saling beririsan.

“Kami menemukan adanya dua paket pekerjaan dengan objek yang sama, namun kontrak kedua muncul saat kontrak pertama belum selesai. Ini patut diduga sebagai kejanggalan serius,” ujarnya.»

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pertama dikerjakan oleh CV. Fariz Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp495 juta lebih, dengan masa pelaksanaan sejak 1 Juli hingga 27 November 2024.

Namun di tengah masa pelaksanaan tersebut, muncul proyek lanjutan yang dikerjakan oleh CV. Amena dengan nilai kontrak sebesar Rp396 juta lebih, yang dimulai pada 14 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih pekerjaan (overlapping), pemecahan paket kegiatan, hingga indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi fakta administrasi dan waktu pelaksanaan ini harus diuji. Jangan sampai ada praktik yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.»

Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam laporannya, DPP LSM Gempur meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus serta BPK untuk segera melakukan penyelidikan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengaudit dokumen dan kondisi fisik proyek di lapangan.

“Kami berharap Kejati Sumut dan BPK bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini. Ini bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUTR Kabupaten Karo terkait dugaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur daerah agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara.(H.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *