Scroll untuk baca artikel
News

Dumas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Resmi Masuk, Kejari Nias Selatan Pastikan Segera Tindak Lanjuti Laporan BPD

107
×

Dumas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Resmi Masuk, Kejari Nias Selatan Pastikan Segera Tindak Lanjuti Laporan BPD

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan,harian.co.id – Setelah lebih dari satu tahun menanti kejelasan atas laporan yang mereka sampaikan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lawa Lawa Luo, Kecamatan Lolomatua, akhirnya membawa pengaduan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Langkah tersebut ditempuh menyusul kekecewaan BPD terhadap tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sejak tahun 2025. Meski audit telah dilakukan, masyarakat mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Harapan baru pun muncul setelah Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan BPD secara resmi diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Selasa (9/6/2026).

Saat dikonfirmasi, Dewi, petugas PTSP Kejaksaan Negeri Nias Selatan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dumasnya sudah diterima ya Pak, dan akan segera diproses lebih lanjut,” ujar Dewi singkat.

Pernyataan tersebut disambut positif oleh BPD Desa Lawa Lawa Luo yang berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian atas laporan yang selama ini mereka perjuangkan.

Ketua BPD Desa Lawa Lawa Luo, Sokhialulu Laia, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melayangkan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Namun hingga kini, hasil audit yang pernah dilakukan oleh Tim Audit Dana Desa Inspektorat bersama Tim Teknis PUPR Kabupaten Nias Selatan pada Oktober 2025 belum diketahui secara terbuka oleh masyarakat.

“Kami berharap laporan yang telah kami sampaikan ke Kejaksaan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Sokhialulu.

Dengan diterimanya Dumas tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam menelaah dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Masyarakat berharap proses yang berjalan nantinya mampu menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Lawa Lawa Luo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *