Nias Selatan, Harian.co.id — Unit Reskrim Polsek Lolowau kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan mengamankan dua tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri dalam perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan pengancaman.
Kedua tersangka, yakni Naeli Nduru dan Duhuli Nduru, diserahkan oleh pihak keluarga bersama kuasa hukum kepada Unit Reskrim Polsek Lolowau pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan pihak kepolisian setelah sebelumnya berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya, Faosokhi Nduru alias Ama Atisia, pada 28 Juni 2026.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2026/SPKT/Polsek Lolowa’u/Polres Nias Selatan/Polda Sumatra Utara, tertanggal 15 Januari 2026, dengan pelapor Sofuna Sokhi Halawa alias Sibaya Ita.
Sebelumnya, setelah Faosokhi Nduru berhasil diamankan, Kapolsek Lolowau bersama jajaran melakukan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan keluarga dan kuasa hukum para tersangka lainnya. Langkah tersebut bertujuan agar kedua tersangka yang masih berada di luar dapat menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis, 9 Juli 2026, Naeli Nduru dan Duhuli Nduru akhirnya diserahkan secara sukarela oleh keluarga bersama kuasa hukum kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Lolowau.
Setelah proses penyerahan, kedua tersangka langsung diamankan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Nias Selatan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Atas langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian, korban Sofuna Sokhi Halawa alias Sibaya Ita bersama kuasa hukumnya, Ahmat Pattarudin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Polsek Lolowau, khususnya Unit Reskrim, yang dinilai sigap dalam mengungkap perkara dan mengedepankan pendekatan persuasif hingga para tersangka bersedia menyerahkan diri.
Ahmat Pattarudin berharap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polsek Lolowau, dapat terus dipertahankan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Lolowau. Menurutnya, penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan akan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Saat dikonfirmasi Ps.Kapolsek Lolowau, Ipda. Simon Sitorus, S.H membenarkan hal tersebut dan beliau mengatakan,
“Kami sudah melaksanakan tugas kami, semoga bisa memberi efek jera dan pembelajaran kepada para pelaku” ujarnya singkat.
Hingga saat ini, penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Lolowau Bripka.I.F Simorangkir, masih terus melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang telah diamankan masih menjalani proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









