Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Bawa Anak Dibawah Umur ke Rumah Kontrakan, Pria di Rohil Ditangkap Polisi 

62
×

Bawa Anak Dibawah Umur ke Rumah Kontrakan, Pria di Rohil Ditangkap Polisi 

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR, Harian co id – Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di wilayah Mahato Km 2, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasus ini bermula pada Selasa (30/6/2026) ketika keluarga korban, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, melaporkan bahwa korban tidak berada di rumah. Keluarga sempat melakukan pencarian di wilayah Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, namun tidak membuahkan hasil.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, keluarga korban menerima share location dan pesan WhatsApp dari korban. Dalam pesan tersebut korban meminta agar keberadaannya tidak diberitahu kepada seseorang berinisial RH.

Berbekal informasi itu, keluarga mendatangi kontrakan di Mahato Km 2. Di lokasi, mereka mendapati terduga pelaku sedang berada bersama korban dan langsung mengamankannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pujud segera ke lokasi dan menangkap terduga pelaku berinisial RH alias D.

Dalam penangkapan ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. RH alias D dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut.

 

Sumber : Humas Polres Rohil

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *