Lolowau,Harian.co.id – Setelah melalui proses penyelidikan yang menyita perhatian masyarakat, personel Polsek Lolowau akhirnya berhasil menangkap satu dari tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Sofunasokhi Halawa.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/SSTLP/B/3/I/2026/SPKT/Polsek Lolowau/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas (Ps.) Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., memimpin langsung operasi penangkapan bersama delapan personel pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Operasi dilakukan setelah polisi menerima informasi dari sumber yang dinilai terpercaya mengenai keberadaan salah seorang tersangka berinisial F.N. alias Ama Atisia Ndruru, yang berada di kediamannya di Desa Borowosi, Kecamatan Ulunoyo.
Penangkapan Berlangsung Dramatis
Proses penangkapan berlangsung cukup menegangkan. Saat petugas tiba di lokasi, tersangka F.N. diketahui sedang berada di loteng rumah. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Duhuli Ndruru dan Naeli Ndruru, yang saat itu berada di dalam rumah, diduga mengetahui kedatangan polisi dan langsung melarikan diri dengan melompat melalui jendela.
Berbeda dengan kedua rekannya, F.N. tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri. Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
“Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan sehingga petugas harus bertindak tegas untuk mengamankannya. Tersangka kemudian diborgol pada tangan dan kaki sebagai langkah pengamanan, mengingat informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan dikenal memiliki kemampuan bela diri silat,” ujar Ps. Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H.
Dibawa ke Polres Nias Selatan
Sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polsek Lolowau berhasil membawa tersangka keluar dari lokasi penangkapan. Selanjutnya, F.N. dibawa ke Polres Nias Selatan menggunakan kendaraan dinas Polsek Lolowau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, tersangka dilaporkan telah tiba di Polres Nias Selatan.
Sementara itu, Ipda Simon Sitorus menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang masih buron agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tim.












