Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

454
×

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Harian co id – Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026). Nadiem terbukti korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Amar Putusan

Hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti primair. Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.

Namun hakim nyatakan Nadiem terbukti subsidair melakukan korupsi bersama-sama. Pidana: 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Denda bayar 1 bulan sejak inkracht. Jika tak bayar, harta disita lelang. Jika tak cukup, diganti 190 hari penjara.

Pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809.597.125.000. Jika tak bayar 1 bulan sejak inkracht, harta disita lelang. Jika harta tak cukup, diganti 5 tahun penjara.

Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan penuh. Penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan 1/3. Terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti 66 dokumen dan 96 elektronik dipakai perkara lain atas nama Jurist Tan DPO. Biaya perkara Rp7.500 dibebankan ke terdakwa.

Komentar JPU

JPU Corneles Geeb Paulus menyebut putusan refleksi supremasi hukum.

Hukum adil tidak pandang bulu, jabatan, atau status sosial. Mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, figur publik,” ujarnya.

JPU juga menyebut tekanan hukum tak mempan karena keadilan ditegakkan terang-benderang.

 

Sumber: PN Tipikor Jakarta Pusat, 30-06-2026

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *