MEDAN,harian.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan padat penduduk Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Minggu (23/8/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan pria, terdiri dari dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu dan tujuh lainnya yang diduga sebagai pengguna. Sejumlah orang bahkan sempat berupaya melarikan diri dengan melompat ke sungai saat petugas melakukan penggerebekan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Senin (24/8/2026) pagi, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut.
Menurut Rafli, petugas menyusun strategi dan membagi personel untuk menggerebek dua lokasi yang memiliki modus berbeda.
“Ada dua sarang narkoba dengan modus berbeda yang kami gerebek. Pertama sarang narkoba modus rumah kos, lantai dua digunakan sebagai kamar kos dan lantai satu dijadikan basis narkoba. Sarang kedua berada di bantaran sungai. Saat kami gerebek, ada beberapa orang yang melompat ke sungai,” jelasnya.
Dari sembilan orang yang diamankan, dua di antaranya, yakni AR (37) dan AG (42), warga Jalan Mangkubumi, diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan AR, polisi menyita empat paket sabu siap edar, sementara dari AG ditemukan tiga paket sabu siap edar.
Sementara tujuh orang lainnya diduga sebagai pengguna. Polisi menyebut sebagian besar mereka bekerja sebagai juru parkir dan buruh harian lepas.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa puluhan alat hisap, puluhan plastik klip, uang tunai, serta sebilah kapak yang diduga disiapkan untuk menghadapi atau menyerang petugas apabila terjadi penggerebekan.
Usai mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti, polisi kemudian membongkar sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi maupun mengonsumsi narkoba.
Petugas menghancurkan tempat duduk dan meja yang digunakan untuk aktivitas tersebut, termasuk papan triplek yang menjadi bagian dari lapak yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah lokasi kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.
Polrestabes Medan memastikan kawasan tersebut akan mendapat pengawasan lebih ketat. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal.
“Kawasan ini akan kami awasi dengan ketat. Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Rafli.
Penggerebekan ini menjadi peringatan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar jaringan besar, tetapi juga titik-titik peredaran yang tumbuh di tengah permukiman masyarakat.
Polisi menegaskan tindakan serupa akan kembali dilakukan apabila ditemukan indikasi aktivitas jual beli maupun penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Catatan: Status hukum para terduga tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Real/Red.









