LABUHANBATU SELATAN, Harian.co.id – Polsek Torgamba, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polsek Torgamba.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama AIPTU Hendrik Sinaga, AIPDA Idris Tanjung, BRIPTU Teopilus Gurusinga, BRIPTU Muhammad Ryan Fadillah serta didampingi Sekretaris Desa Torganda, Taufik.
Temukan Sejumlah Barang Diduga Berkaitan dengan Narkotika
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan bekas atau berkaitan dengan aktivitas penggunaan narkotika.
Barang yang diamankan dari lokasi terdiri dari 9 botol plastik yang diduga digunakan sebagai alat hisap atau bong, 30 klip plastik transparan berbagai ukuran dalam kondisi kosong, 2 buah mancis, serta 3 buah kepala jarum.
Seluruh barang temuan kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Torgamba untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian belum menyebut adanya tersangka yang diamankan dalam kegiatan tersebut. Karena itu, barang-barang yang ditemukan masih berstatus sebagai barang temuan dan dugaan keterkaitannya dengan narkotika tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Berikan Imbauan kepada Masyarakat
Selain melakukan pengamanan terhadap barang temuan, personel Polsek Torgamba juga memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Perangkat desa juga diminta meningkatkan pengawasan serta lebih peka terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guankamtibmas), khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” demikian poin imbauan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Wujud KRYD dan P4GN
Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus upaya mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan, edukasi dan keterlibatan masyarakat serta pemerintah desa.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Torgamba.
“Masyarakat diharapkan bersama-sama menjaga lingkungannya. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera sampaikan informasi kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian imbauan kepolisian.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. Barang-barang yang ditemukan telah diamankan oleh personel Polsek Torgamba untuk kepentingan penanganan selanjutnya. (Rp)








