MEDAN,Harian.co.id — Konflik internal antara jemaat POUK Gereja Oikoumene Chapel Universitas Sumatera Utara (USU) dan pihak rektorat memasuki babak baru. Pengosongan gereja yang diduga dilakukan secara paksa pada Senin (10/8/2026) memicu tangisan jemaat serta kecaman dari Pendeta Gloria Iriany Bale yang selama 24 tahun melayani di gereja tersebut.
Gloria mengungkapkan, dirinya tidak berada di lokasi ketika proses pengosongan berlangsung. Saat itu, ia tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara terkait laporan yang sebelumnya dilayangkan terhadap dirinya.
“Kami patuh kepada pemerintah, kami patuh kepada Menteri Agama, kami patuh kepada Kapolri. Kami sedang diperiksa, saya di sana. Mereka datang mengosongkan rumah Tuhan ini dalam waktu kira-kira satu jam,” ujar Gloria kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Menurut Gloria, dalam proses pengosongan tersebut sejumlah barang pribadi yang berada di ruangannya turut diambil. Ia juga menyebut fasilitas utilitas di lokasi diputus.
“Rice cooker, minuman, semua. Utilitas diputus. Luar biasa biadabnya, jahatnya. Di mana keadilan, di mana kebenaran di dunia ini, di Indonesia ini?” kata Gloria.
Ia kemudian meminta perhatian Presiden, Wakil Presiden, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Menteri Agama agar persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian.
Altar Gereja Rusak, Jemaat Menangis
Bagi Gloria, bagian paling menyakitkan dari peristiwa tersebut adalah kondisi altar gereja yang menurutnya telah dibongkar dan sejumlah perlengkapan keagamaan diangkut.
Ia menilai altar merupakan bagian penting dalam kehidupan rohani jemaat karena menjadi tempat berlangsungnya berbagai kegiatan ibadah dan pembinaan keagamaan.
“Mereka bekerja sama untuk merampok barang-barang yang ada di sini. Ini miliknya Tuhan, miliknya jemaat. Lihatlah altar, tempat jemaat menerima pembinaan rohani. Ini sangat kudus,” ujarnya.
Gloria menyebut sejumlah simbol dan perlengkapan keagamaan telah dipindahkan atau mengalami kerusakan.
“Altar, tempat berkhotbah, tempat menyampaikan warta, doa syafaat, tempat liturgis, sudah mereka angkut semuanya. Simbol-simbol keagamaan yang sangat penting semua sudah dirusak,” katanya.
Puluhan jemaat yang berada di lokasi tampak menangis dan terpukul. Mereka meratapi kondisi ruang utama gereja yang berubah setelah proses pengosongan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, meja altar terlihat sudah tidak berada di tempatnya. Kabel-kabel listrik berserakan, sementara beberapa lampu dan vas bunga terlihat berada di lantai.
24 Tahun Melayani, Kini Dilaporkan ke Polisi
Gloria menegaskan dirinya telah melayani di Gereja Oikoumene Chapel USU selama 24 tahun. Ia juga mengaku memiliki hubungan dengan berbagai institusi di Sumatera Utara, termasuk pernah memberikan ceramah keagamaan di lingkungan Polda Sumut.
“Saya sudah lama melayani di sini, 24 tahun. Kalian semua tahu, siapa pun tahu, para dosen, jemaat, semua. Bahkan saya juga adalah pembina di Polda. Saya biasanya datang di Polda untuk memberikan ceramah firman Tuhan,” ujarnya.
Namun, di tengah konflik gereja dengan pihak USU, Gloria mengaku justru harus menjalani pemeriksaan polisi.
Ia menyebut dirinya dipanggil sebanyak dua kali berkaitan dengan laporan dugaan pengrusakan pagar dan pencemaran nama baik.
“Saya dipanggil dua kali dengan LP pengrusakan pagar dan pencemaran nama baik. Saya juga dosen di USU, dosen metrologi. Saya mengajar, dulu diminta di Fakultas Pertanian, begitu juga di Teknik Industri. Saya cinta kepada USU, saya cinta kepada kita semua yang ada di sini,” katanya.
Konflik Bermula Sejak April 2026
Perselisihan antara jemaat Gereja Oikoumene Chapel dan pihak USU diketahui telah berlangsung sejak April 2026.
Pihak jemaat disebut menolak permintaan pengosongan gereja yang dikaitkan dengan rencana renovasi. Jemaat berpendapat bangunan tersebut masih layak digunakan untuk kegiatan peribadatan.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Kementerian Agama.
Pada Minggu (2/8/2026), Staf Khusus Menteri Agama RI bidang Kerukunan dan Layanan Keagamaan, Pengawasan dan Kerja Sama Luar Negeri, Gugun Gumilar, datang ke Medan untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih dan mendorong penyelesaian melalui dialog.
Dalam pertemuan tersebut, Gugun meminta kedua belah pihak menahan diri demi menjaga kerukunan dan kondusivitas.
Ia juga menyampaikan agar rencana renovasi untuk sementara ditunda sampai tercapai perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih.
“Renovasi tunggu sebentar, sabar dulu sedikit lagi, yang penting aman damai dulu. Renovasi menunggu semua pihak bersatu dulu,” ujar Gugun seusai dialog, Minggu (2/8/2026).
Namun, hanya berselang beberapa hari setelah dialog tersebut, proses pengosongan Gereja Oikoumene Chapel kembali menjadi sorotan.
Pertanyaan Besar untuk Rektorat USU
Peristiwa tersebut kini memunculkan pertanyaan publik mengenai penyelesaian konflik antara lembaga pendidikan tinggi dan jemaat gereja.
Apalagi, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Agama telah mendorong agar kedua pihak menahan diri dan mengutamakan perdamaian sebelum renovasi dilaksanakan.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut tetap berujung pada pengosongan ketika proses dialog dan mediasi masih menjadi jalan penyelesaian.
“USU kan lembaga pendidikan terkemuka di Sumatera Utara. Harusnya pihak USU mengindahkan dan mendengar imbauan dari Kementerian Agama, bukan malah menunjukkan arogansi,” ungkap seorang warga.
Namun demikian, tudingan tersebut merupakan pandangan warga dan pihak jemaat yang masih perlu dikonfirmasi serta diuji berdasarkan keterangan resmi pihak USU.
Barang Pribadi Pendeta Disebut Turut Diangkut
Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah orang terlihat memasuki bagian-bagian gedung, termasuk lantai dua yang disebut menjadi ruang pribadi Pendeta Gloria, ruang sekolah minggu dan tempat bimbingan belajar jemaat.
Menurut keterangan Gloria dan pihak jemaat, sejumlah barang seperti sofa, rice cooker, blender, springbed serta perlengkapan lainnya turut dibawa keluar.
Jemaat mempertanyakan dasar kewenangan pengambilan barang-barang tersebut dan meminta agar status kepemilikan setiap barang diperjelas.
Persoalan tersebut kini disebut telah berbuntut pada langkah hukum.
Egbertus Jiwa Budiman, S.H., M.H., dari Tim LBH Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, selaku kuasa hukum jemaat dan gereja, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum terkait pengosongan dan pengambilan sejumlah fasilitas.
Egbertus didampingi Ketua MUKI Sumut Dedy Mauritz Simanjuntak serta sejumlah jemaat dalam menyikapi persoalan tersebut.
Gloria: Jangan Ada Kesewenang-wenangan
Gloria meminta agar konflik tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai penyelesaian harus dilakukan secara terbuka, adil dan berdasarkan hukum.
“Saya memberikan kontribusi di dalam pelayanan ini. Beginilah yang mereka balas kepada saya dan jemaat yang kami bina, mahasiswa, alumni yang sudah banyak berhasil di seluruh Indonesia dan di dunia,” ujarnya.
Ia juga kembali meminta Presiden dan jajaran pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Pak, tolong, nyatakan kebenaran dan keadilan kepada mereka semua yang melakukan tindakan sewenang-wenang. Ini adalah pelanggaran HAM,” tegas Gloria.
Ia menambahkan, ruang pastoral atau pastori yang selama ini digunakan untuk kebutuhan pelayanan pendeta juga disebut telah dimasuki dan barang-barang di dalamnya diangkut.
“Pastori seorang pendeta dibobol sama mereka. Pintu dibobol, rice cooker diambil semua. Tempat kami untuk makan, kursi-kursi, gorden, semuanya sudah tidak ada lagi,” katanya.
Konflik Gereja Oikoumene Chapel USU kini tidak lagi sekadar persoalan pengosongan bangunan. Perselisihan tersebut telah berkembang menjadi persoalan hukum, kepemilikan barang, kebebasan menjalankan ibadah, serta hubungan antara jemaat dengan institusi pendidikan negeri.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak USU mengenai dasar hukum pengosongan, status aset dan barang yang diangkut, serta alasan tindakan tersebut dilakukan setelah Kementerian Agama sebelumnya meminta kedua pihak menunda renovasi hingga tercapai kesepakatan.
Seluruh tudingan mengenai pengambilan barang, pengrusakan, tindakan paksa maupun dugaan pelanggaran hukum dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari Pendeta Gloria, jemaat dan kuasa hukum. Kebenaran materiil atas tudingan tersebut masih menjadi bagian dari proses klarifikasi dan penanganan hukum oleh pihak berwenang.
Tim-Red.








