Scroll untuk baca artikel
News

BUKAN SEKADAR HEWAN PELIHARAAN: KETIKA ISLAM MEMBOLEHKAN ANJING UNTUK BERBURU, BERTANI, MENJAGA TERNAK DAN RUMAH

6
×

BUKAN SEKADAR HEWAN PELIHARAAN: KETIKA ISLAM MEMBOLEHKAN ANJING UNTUK BERBURU, BERTANI, MENJAGA TERNAK DAN RUMAH

Sebarkan artikel ini

Oleh: Lobe Hasan Pasaribu

Benarkah Islam mengharamkan anjing secara mutlak?

Pertanyaan ini terus berulang di tengah masyarakat, seakan pembahasan tentang anjing hanya berputar di satu titik: persoalan najis. Padahal, jika kita membuka Al-Qur’an, menelusuri hadis, dan menyelami khazanah fikih secara utuh dan menyeluruh, persoalannya jauh lebih luas, lebih dalam, dan jauh lebih bijaksana daripada sekadar satu kalimat: “Anjing itu haram.”

Islam tidak memandang anjing semata-mata sebagai hewan yang harus dijauhi. Dalam syariat, anjing memiliki ruang, fungsi, dan peran. Ada anjing pemburu, anjing penjaga ternak, anjing penjaga tanaman dan lahan, bahkan pembahasan ulama mengenai anjing penjaga rumah. Karena itu, membicarakan hukum anjing tidak boleh dipotong dan disederhanakan. Yang harus dilihat adalah: untuk apa anjing itu dipelihara, untuk kebutuhan apa, dan bagaimana seorang Muslim memperlakukannya.

Dasar yang Kokoh dari Al-Qur’an:

Salah satu landasan terkuat terdapat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 4. Allah SWT berfirman mengenai hewan buruan yang ditangkap oleh hewan pemburu yang telah dilatih. Ayat ini menjadi bukti bahwa pemanfaatan anjing terlatih untuk berburu bukan sesuatu yang dilarang. Justru diakui dan diatur.

Al-Qur’an juga menyebut keberadaan anjing dalam kisah Ashabul Kahfi di Surah Al-Kahfi. Ini menunjukkan bahwa anjing bukan makhluk yang asing atau terlarang dalam kehidupan manusia pada masa itu. Kehadirannya disebutkan dalam kisah yang agung.

Rasulullah SAW Membolehkan Anjing untuk Kebutuhan Tertentu:

Dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa siapa yang memelihara anjing tanpa kebutuhan yang sah, akan berkurang pahalanya setiap hari. Namun dalam riwayat itu juga disebutkan pengecualian: anjing pemburu dan anjing penjaga ternak.

Ini menjadi kunci utama. Syariat tidak melarang keberadaan anjing, melarang pemeliharaan tanpa kebutuhan. Artinya, persoalannya bukan “anjing ada atau tidak”, melainkan untuk apa anjing itu dipelihara. Anjing pekerja memiliki kedudukan yang berbeda dengan anjing yang hanya dipelihara untuk kesenangan tanpa kebutuhan.

Anjing untuk Berburu: Dasar Paling Jelas

Fungsi yang paling teksnya tercantum adalah anjing pemburu. Seorang Muslim boleh menggunakan anjing yang terlatih untuk menangkap hewan buruan. Hal ini memiliki dasar yang jelas dari Al-Qur’an dan hadis. Maka tidak tepat jika dikatakan Islam melarang segala bentuk pemanfaatan anjing. Justru dalam konteks tertentu, anjing menjadi mitra kerja yang dibenarkan syariat.

Anjing untuk Menggembalakan dan Menjaga Ternak

Bagi masyarakat yang hidup dari peternakan, keamanan ternak adalah urusan nyawa. Anjing dapat digunakan untuk menjaga ternak dari serangan hewan liar maupun pencurian. Fungsi ini masuk dalam pengecualian hadis. Maka memanfaatkannya tidak bisa disamakan dengan memelihara hewan peliharaan semata. Ini adalah kebutuhan hidup yang nyata.

Anjing untuk Menjaga Tanaman dan Lahan Pertanian:

Pertanian adalah urusan besar bagi banyak orang. Dalam hadis dan pembahasan ulama, anjing juga dapat difungsikan untuk menjaga tanaman dan lahan pertanian. Di tengah masyarakat agraris, anjing penjaga memiliki peran praktis: menjaga lahan, gudang, hasil panen, dan lingkungan dari gangguan atau pencurian.

Bagaimana dengan Anjing untuk Menjaga Rumah? Khususnya di Lingkungan Padat Penduduk yang Rawan Pencurian?

Di sinilah letak perbedaan pandangan di kalangan ulama. Berburu dan menjaga ternak disebutkan secara tegas dalam hadis. Untuk penjagaan rumah, tidak semua ulama menyamakannya.

Sebagian ulama membolehkan apabila kebutuhan keamanannya nyata dan mendesak. Namun ketika rumah berada di kawasan padat penduduk dan rapi, meskipun rawan pencurian, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan secara seimbang.

Di lingkungan padat penduduk, memelihara anjing penjaga berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi tetangga baik dari segi bau, suara, maupun kekhawatiran akan kebersihan dan keselamatan. Sebelum memutuskan memelihara anjing, sebaiknya diupayakan alternatif lain terlebih dahulu: memperkuat pintu dan jendela, memasang pagar, lampu penerangan, kamera pengawasan, atau mempererat kerja sama ronda dengan tetangga. Ini juga sejalan dengan ajaran untuk menjaga hubungan baik dan tidak mengganggu sesama warga.

Jika cara-cara lain sudah diupayakan namun belum memadai, dan ancaman pencurian benar-benar nyata serta berulang, maka pendapat yang membolehkan dapat dijadikan pegangan dengan syarat anjing tersebut benar-benar difungsikan sebagai alat keamanan, bukan sekadar peliharaan. Dan harus dijaga dengan sangat baik: dikurung atau diikat dengan aman agar tidak mengganggu warga yang lewat, dibersihkan secara rutin, serta tetap diperlakukan dengan penuh kasih sayang.

Sebagian ulama lain tetap lebih berhati-hati dan membolehkan anjing penjaga rumah hanya untuk kondisi yang sangat terpencil atau terpisah dari pemukiman warga, mengingat fungsi menjaga rumah tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks hadis sebagaimana berburu dan menjaga ternak.

Maka ini adalah masalah khilafiyah perbedaan pandangan ulama yang sah, bukan persoalan iman dan kafir, bukan pula alasan untuk saling menuduh.

Empat Mazhab dan Cara Memandang Anjing:

Perbedaan pendapat juga terlihat di empat mazhab fikih, dan ini menunjukkan kekayaan khazanah Islam:

Mazhab Syafi’i memandang anjing sebagai najis mughallazah (najis berat). Ada tata cara khusus penyucian, termasuk tujuh kali bilasan dan salah satunya dengan tanah jika terkena jilatan. Namun hukum najis tidak sama dengan hukum boleh-tidaknya memanfaatkan.

Mazhab Maliki lebih ringan. Anjing tidak dipandang najis di seluruh tubuhnya. Pendekatannya berbeda.

Mazhab Hanafi membedakan antara tubuh anjing dan air liurnya. Tidak semua bagian disamakan statusnya.

Mazhab Hanbali menekankan ketentuan tentang jilatan dan pencucian wadah, namun tetap membolehkan untuk kebutuhan berburu dan menjaga ternak.

Bolehnya Fungsi Tidak Berarti Bebas Tanpa Batas:

Ada garis batas yang tidak boleh dilupakan. Membolehkan anjing untuk kebutuhan tertentu bukan berarti bebas memelihara tanpa tujuan.

Anjing pemburu punya fungsi. Anjing penjaga ternak punya fungsi. Anjing penjaga lahan punya fungsi. Anjing penjaga rumah menurut sebagian ulama juga boleh jika kebutuhannya nyata. Tapi memelihara anjing sekadar untuk gengsi, hobi, atau simbol status tanpa kebutuhan, itu urusan lain. Di sinilah hadis tentang berkurangnya pahala menjadi pengingat yang tegas.

Islam Tidak Mengajarkan Menyiksa Anjing:

Ini yang sering terlupakan. Perbedaan pandangan soal najis tidak boleh berubah menjadi alasan untuk kejam terhadap hewan. Rasulullah SAW justru mengajarkan kasih sayang. Dalam hadis sahih, seseorang diampuni dosa-dosanya karena memberi minum anjing yang kehausan.

Mengikuti ketentuan fikih tidak berarti boleh menyakiti. Seorang Muslim tetap wajib memberi makan, minum, dan memperlakukan dengan baik. Tidak boleh menyiksa, tidak boleh menganiaya.

Kesimpulan: Boleh atau Tidak?

Islam tidak mengharamkan anjing secara mutlak. Anjing pemburu, penjaga ternak, dan penjaga lahan pertanian memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Khusus untuk menjaga rumah, jawabannya tidak tunggal.

Jika kebutuhan keamanan rumah sangat mendesak, ancaman nyata dan berulang, serta alternatif lain sudah diupayakan namun belum cukup, maka pendapat ulama yang membolehkan dapat dijadikan pegangan. Namun di lingkungan padat penduduk, kewajiban menjaga ketertiban dan kenyamanan tetangga tetap menjadi pertimbangan penting. Apapun pilihannya, anjing tetap makhluk Allah yang wajib diperlakukan dengan kasih sayang, tidak boleh disiksa, dan tetap mengikuti tata cara bersuci sesuai pandangan mazhab masing-masing.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan sekadar: “Apakah anjing haram?”

Tetapi: “Untuk apa anjing itu digunakan? Apakah ada kebutuhan yang nyata? Apakah tidak mengganggu orang lain? Dan bagaimana kita memperlakukannya?”

Itulah keseimbangan yang diajarkan Islam: mengambil manfaat sesuai aturan, namun tetap menjaga keadilan, kasih sayang, dan keharmonisan sesama makhluk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *