Scroll untuk baca artikel
News

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Asam Jawa, Polsek Torgamba Amankan 5 Paket Sabu dan Uang Tunai

10
×

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Asam Jawa, Polsek Torgamba Amankan 5 Paket Sabu dan Uang Tunai

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Selatan – Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (16/7/2026) dini hari, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 02.05 WIB di Gang Seroja, Dusun Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Torgamba untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 02.05 WIB, tim bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Saat itu, petugas melihat sebuah teras rumah yang sering dijadikan tempat berkumpul anak-anak muda. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati dua pria sedang duduk di teras rumah tersebut.

Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial AN (31), warga Jalan Poros Rokan Baru, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang merupakan seorang residivis, serta SN (26), warga Dusun Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak plastik transparan berwarna putih yang berisi lima plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,85 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp560.000, serta satu buah tas sandang berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Torgamba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan didampingi personel Unit Opsnal, yakni AIPTU H. Sinaga, AIPTU Ferdinan Sinuhaji, AIPDA Bustamil Arifin, BRIPDA Torop Manurung, dan BRIPDA Arif N.H.

Polsek Torgamba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *