Nias,harian.co.id — Penanganan kasus dugaan pengancaman dan perusakan rumah milik seorang janda di wilayah Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, menuai sorotan tajam. Kasus yang sempat dilaporkan ke Polsek Alasa dengan nomor laporan LP.03/V/2025/NS-Alasa itu kini dinilai “jalan di tempat” dan terkesan diabaikan aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Umum DPP LBH TOPAN-RI, Yul Daely, yang dikenal dengan julukan “Jenderal Besar Bintang Lima”, angkat bicara terkait lambannya penanganan perkara tersebut. Ia menilai korban hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum, meski para terduga pelaku disebut telah mengakui perbuatannya.
Menurut Yul Daely, kasus itu bermula pada 5 Mei 2025 ketika seorang janda berinisial F.H alias Ina Yosi didatangi enam orang terduga pelaku yang disebut membawa senjata tajam. Mereka diduga melakukan pengancaman, pelemparan, serta merusak rumah korban hingga menyebabkan sedikitnya 15 lembar seng atap rumah mengalami kerusakan.
“Pada 7 Mei 2025 sempat dilakukan mediasi di Polsek Alasa yang dipimpin langsung Kapolsek Alasa F. Lase. Saat itu keenam terduga pelaku sudah mengakui perbuatan mereka dan menyadari kesalahan mereka,” ujar Yul Daely kepada wartawan.
Namun, kata dia, pengakuan tersebut tidak diikuti dengan itikad baik dari para pelaku untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan rumah korban. Ironisnya, pada November 2025 penanganan perkara itu justru disebut dihentikan di Polsek Alasa.
“Karena merasa tidak mendapatkan keadilan, ibu janda tersebut datang meminta pendampingan kepada saya,” katanya.
Yul Daely mengaku kemudian mendampingi korban bertemu langsung dengan Kapolres Nias serta Kasat Reskrim Polres Nias Sonifati Zalukhu agar kasus itu mendapat perhatian serius. Setelah itu, perkara disebut sempat ditarik dan ditangani di Polres Nias.
Namun harapan korban kembali pupus. Pada Maret 2026 dilakukan gelar perkara, tetapi menurutnya tidak membuahkan hasil dengan alasan “tidak duduk perkara”.
“Ini yang membuat kami heran. Enam (6) orang terduga pelaku sudah mengakui melakukan seperti yang dilaporkan korban, tetapi mengapa pihak kepolisian malah mengatakan tidak duduk perkaranya?” tegas Yul Daely dengan nada kecewa.

Ia pun meminta media ikut mengawal kasus tersebut agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat hingga pimpinan tertinggi Polri.
“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, kepala daerah, hingga DPR memberikan atensi terhadap profesionalisme aparat penegak hukum di Kepulauan Nias,” ujarnya.
Tak hanya itu, Yul Daely juga secara tegas meminta evaluasi terhadap Kapolsek Alasa F. Lase, yang menurutnya bertanggung jawab atas mandeknya penanganan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Alasa maupun Polres Nias terkait alasan penghentian penanganan perkara tersebut, saat dikonfirmasi awak media kasat reskrim Polres Nias AKP. Sonifati Zalukhu mengatakan,
“Oho….kalau yg ini, masih di proses pak,Silahkan dilihat pekembangannya melalui SP2HP yg telah kami kirim ke pelapor” melalui chat Whatsap dengan awak media.
Awak media akan terus berusaha mencari perkembangan tentang isu tersebut .
Bersambung ….











