Scroll untuk baca artikel
News

[HAK JAWAB] PT Sawit Riau Makmur: Putusan PT Riau Lemah, Pabrik di Rohil Tak Langgar Aturan

19
×

[HAK JAWAB] PT Sawit Riau Makmur: Putusan PT Riau Lemah, Pabrik di Rohil Tak Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, Harian co id – 02 Juni 2026 – Terkait pemberitaan Harian co id berjudul “PT Sawit Riau Makmur Kalah Banding, Pengadilan Perintahkan Hentikan Operasional Pabrik di Rohil” kuasa hukum PT Sawit Riau Makmur menggunakan hak jawab.

Melalui surat resmi yang diterima Harian co id, tim kuasa hukum yang diketuai H. Reffman Basri, S.H., M.B.A. menyampaikan 5 poin bantahan utama atas putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 40/Pdt.Sus-LH/2026/PT.PBR tanggal 8 April 2026.

1. Putusan Dinilai Lemah Secara Formil dan Materiil

Kuasa hukum menyebut putusan PT Riau Jo. Putusan PN Rokan Hilir Nomor 38/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Rhl memiliki banyak kelemahan. Di antaranya tidak memenuhi syarat formil surat kuasa dan gugatan.

“Judex Factie memutus perkara a quo berdasarkan peraturan yang sudah dicabut, yakni Surat KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup,” tulis kuasa hukum.

2. Pabrik Kantongi Izin Lengkap & Sertifikasi ISPO

PT Sawit Riau Makmur menegaskan sebagai badan hukum telah memenuhi semua perizinan. Di antaranya Izin Lingkungan, Izin Pengelolaan Air Limbah, Izin Pembuangan Air Limbah, UKL-UPL, hingga Sertifikasi ISPO.

3. DLH & Warga Sebut Kolam Limbah Tak Bocor

Poin 9 surat hak jawab menyebut Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir dan penduduk sekitar yang jadi saksi menyatakan kolam limbah PKS menggunakan kedap air. “Tidak ada rembesan, tidak ada luapan, tidak tembus dan tidak ada kebocoran di kolam limbah Klien Kami,” tegas kuasa hukum.

4. Penggugat Tak Ajukan Hasil Lab Tanah

Kuasa hukum mengutip pertimbangan Judex Factie tingkat pertama yang menyebut penggugat, Yayasan Devendra, tidak mengajukan hasil laboratorium terkait kondisi tanah kolam limbah untuk membuktikan lampau atau tidaknya baku mutu.

5. Protes Soal Tahapan Sanksi Administratif

Pihak PT Sawit Riau Makmur menyebut putusan tidak didahului sanksi Teguran Tertulis, Paksaan Pemerintah, dan Denda Administratif. Padahal, UU Lingkungan Hidup mengatur tahapan sanksi tersebut sebelum penutupan operasional.

Dampak PHK Jika Pabrik Tutup 

Kuasa hukum juga menyoroti dampak sosial. PKS mempekerjakan banyak warga sekitar. “Seandainya operasional Klien Kami dihentikan, maka akan terjadi pengangguran dan kemiskinan yang dialami masyarakat disekitar PKS,” tulisnya.

Tim kuasa hukum meminta pemberitaan selanjutnya agar berimbang dan memuat fakta dari kedua belah pihak sesuai Azas Praduga Tak Bersalah.

Harian co id telah mengonfirmasi keaslian surat hak jawab ini kepada H. Reffman Basri, S.H., M.B.A. selaku kuasa hukum PT Sawit Riau Makmur, Senin 2 Juni 2026.

 

Editor: Redaksi

 

Catatan Redaksi:

1. Harian co id,memberi ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan awal tetap mengacu pada salinan putusan pengadilan yang bersifat terbuka untuk umum._

2. Harian co id Menghormati Hak Jawab*. Sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami selaku perusahaan pers berkewajiban melayani Hak Jawab secara proporsional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *