Eko Susanto Apresiasi Diskusi Nasional HAM, Saat Bincang Bersama Di Sekretariat Markas Komando Satgasus DPD BAI Sumut di Jl. Inspeksi, No. 33 A, Kel, Regas Pulau, Kec, Medan Marelan, Kota Medan. (Foto/Ist)
Medan | Harian.co.id— Ketua DPD Badan Advokasi Indonesia (BAI) Sumatera Utara, , mengapresiasi pelaksanaan Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang digelar oleh. Selasa (2/5/2025)
Kegiatan yang berlangsung pada 2–4 Juni 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta ini menjadi bagian penting dalam penguatan akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) secara merata di Indonesia.
Penguatan Pos Bantuan Hukum Berbasis HAM
Dalam keterangannya, Eko Susanto menegaskan bahwa layanan Pos Bantuan Hukum harus menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, bukan sekadar formalitas dalam sistem peradilan.
“Pos Bantuan Hukum harus hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan, terutama bagi masyarakat kecil dan kelompok rentan,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan layanan bantuan hukum berbasis HAM merupakan langkah strategis dalam mendukung program nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
Diskusi Nasional Libatkan Berbagai Lembaga
Forum diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga negara, serta organisasi independen seperti .
Melalui Focus Group Discussion (FGD), peserta diminta memberikan masukan strategis guna meningkatkan kualitas layanan Posbakum di seluruh Indonesia.
Beberapa isu penting yang dibahas meliputi:
– Standarisasi layanan Pos Bantuan Hukum
– Peningkatan kualitas tenaga bantuan hukum
– Akses keadilan bagi masyarakat miskin
– Perlindungan HAM bagi kelompok rentan
DPD BAI Sumut Siap Dukung Kebijakan HAM
Eko Susanto juga menegaskan komitmen DPD BAI Sumut dalam mendukung implementasi kebijakan HAM di daerah, khususnya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
“DPD BAI Sumut siap bersinergi dengan pemerintah dan seluruh stakeholder untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang adil dan merata,” tegasnya.
Ia berharap hasil diskusi nasional ini dapat segera diimplementasikan secara konkret, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Akses Bantuan Hukum Jadi Kunci Keadilan
Menurut Eko, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak hukumnya. Oleh karena itu, Pos Bantuan Hukum memiliki peran penting tidak hanya sebagai penyedia layanan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat.
“Negara harus hadir melalui layanan bantuan hukum yang mudah diakses, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Dengan adanya penguatan kebijakan HAM melalui layanan Posbakum, diharapkan akses keadilan di Indonesia semakin terbuka dan merata, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara nyata.*












