11 WNI Asal Sumut Ditahan dan belum diketahui keberadaan nya.(foto/dokpri)
Medan | Harian.co.id,-Sebanyak 11 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Utara dilaporkan ditahan oleh pihak imigrasi di Kamboja pada Jumat malam (15 Mei 2026). Informasi ini diterima oleh wartawan, namun hingga saat ini para WNI tersebut dilaporkan telah putus kontak. Selasa (19/5/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para WNI yang diduga merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut sebelumnya berangkat dari wilayah Penompem dan tengah dalam perjalanan menggunakan bus sebelum akhirnya dilakukan penghadangan oleh otoritas setempat.
Sejak penahanan tersebut, komunikasi dengan para WNI terputus. Diduga, perangkat komunikasi milik mereka telah disita oleh pihak imigrasi setempat.
Informasi awal disampaikan oleh Netty Herawati, seorang jurnalis asal Medan yang saat ini berdomisili di Bali. Ia menghubungi redaksi Harian.co.id guna membantu menelusuri pihak keluarga dari para WNI tersebut.
Netty berharap agar keluarga segera terdata sehingga dapat dilakukan pelaporan resmi dan penanganan lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan pihak terkait agar para WNI dapat segera diarahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja untuk mendapatkan perlindungan.
Vidio amatir WNI saat membagikan Kepada Netty Herawati.(vidio/dokpri)
Adapun data nama WNI yang teridentifikasi sebagai berikut:
1. Ashraf Maulana
2. Randi
3. Mhd. Sanjaya
4. David Bekham Rajagukguk
5. Ari Wibowo Bangun
6. Hizkia Salem Sianturi
7. Andri Kurniawan
8. Rizki Aditya Pratama
9. Aldo
10. Beby Prasetia
11. M. Irsad Tahmimi Siregar
Menurut keterangan Netty Herawati, seluruh WNI tersebut sebelumnya diketahui memiliki dokumen lengkap dan visa aktif. Namun demikian, proses masuk ke wilayah negara lain tetap harus mengikuti ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang dapat melakukan penahanan sementara.
Terkait hal ini, langkah koordinasi dengan instansi pemerintah segera dilakukan, termasuk pelaporan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara.
Ketua Yayasan Cinta Keadilan Indonesia, Lili Suheli, menegaskan bahwa pihaknya turut mendorong percepatan penanganan kasus ini.
“Kami terus berkoordinasi dengan KBRI dan pihak terkait agar seluruh WNI mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Keselamatan warga negara adalah prioritas utama dan bisa menghubungi 081288325715-+62 853-6295-6011,” ujarnya.
Pihak keluarga diharapkan segera melapor dan menjalin komunikasi dengan Netty Herawati maupun Yayasan Cinta Keadilan Indonesia guna mempercepat proses pendataan dan pelaporan resmi.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah, sembari memastikan setiap proses keberangkatan ke luar negeri dilakukan melalui jalur yang sah dan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan risiko yang dapat terjadi apabila proses migrasi tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku di negara tujuan.(Red)












