Labuhanbatu Selatan, Harian.co.id – Skandal ketenagakerjaan yang memilukan dan sarat dugaan ketidakadilan mencuat di lingkungan PT Milano Batang Seponggol, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Seorang karyawan pemanen sawit yang telah mengabdi selama 23 tahun, Rusman Sinaga, dikabarkan menjadi korban tindakan yang diduga sewenang-wenang, mulai dari intimidasi, dugaan kekerasan fisik, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga Rusman, yang diwakili oleh iparnya, Juli Manik, tak mampu lagi menyembunyikan amarah dan kekecewaan. Mereka secara terbuka menyuarakan tuntutan keadilan dan mendesak pemerintah agar tidak tinggal diam atas persoalan tersebut.
Juli Manik yang juga seorang jurnalis di Labuhanbatu Selatan, Rabu (4/3/2026), kepada Harian.co.id mengatakan bahwa keluarga merasa diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Menurutnya, persoalan bermula dari dugaan perselisihan di lingkungan kerja. Namun alih-alih mendapatkan pembinaan atau penyelesaian melalui mekanisme internal perusahaan yang transparan dan berkeadilan, Rusman justru disebut menerima surat PHK tanpa melalui proses perundingan bipartit sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Sebagai keluarga sekaligus insan pers, saya melihat ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi persoalan penegakan aturan ketenagakerjaan.
Jangan sampai perusahaan bertindak semena-mena terhadap pekerja yang sudah puluhan tahun mengabdi,” tegas Juli Manik.
Ia juga mempertanyakan kompensasi yang disebut hanya sebesar satu bulan gaji. “Sudah 23 tahun mengabdi, tapi dihargai hanya satu bulan gaji.
Di mana hati nurani perusahaan?” ujarnya dengan nada kecewa.
Secara hukum, Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa prosedur yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sebelum PHK dilakukan, wajib diupayakan perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian harus dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Tanpa melalui tahapan tersebut, PHK berpotensi cacat prosedur dan dapat digugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Menanggapi persoalan ini, pengamat hukum ketenagakerjaan, Maja Simarmata SH MH, dari MJS Justitia & Partners, menilai bahwa apabila benar PHK dilakukan tanpa perundingan bipartit dan tanpa rekomendasi atau anjuran dari mediator Disnaker, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum yang berlaku.
“Dalam sistem hubungan industrial Indonesia, PHK adalah langkah terakhir (ultimum remedium).
Perusahaan tidak bisa serta-merta memutus hubungan kerja hanya berdasarkan klaim sepihak. Harus ada proses, ada pembuktian, dan ada ruang pembelaan bagi pekerja,” tegasnya saat dimintai tanggapan, Rabu (4/3/2026).
Maja Simarmata juga menekankan bahwa dengan masa kerja 23 tahun, hak normatif pekerja tidak bisa dipersempit. “Secara hukum, pekerja dengan masa kerja di atas 20 tahun berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai formula dalam undang-undang. Jika hanya diberikan satu bulan gaji tanpa dasar hukum yang jelas, itu patut dipertanyakan dan bisa diuji melalui Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.
Ia mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk segera bertindak objektif dan profesional. “Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan modal.
Disnaker harus memastikan ada mediasi yang adil, transparan, dan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada rekomendasi yang tegas,” tambahnya.
Dengan masa kerja mencapai 23 tahun, secara normatif Rusman berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika benar hanya diberikan kompensasi satu bulan gaji, maka hal itu berpotensi jauh dari ketentuan yang berlaku serta mencederai prinsip keadilan hubungan industrial.
Kasus ini menjadi cermin buram hubungan industrial di daerah. Ketika seorang pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun harus menghadapi dugaan intimidasi dan PHK sepihak, yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib satu keluarga, melainkan marwah penegakan hukum dan perlindungan terhadap kaum pekerja.
Kini publik menunggu, akankah Disnaker bertindak tegas, atau keadilan kembali terkubur di balik dinding perusahaan?
(Abner Hasan Pasaribu)
Wartawan Harian.co.id







