Labuhanbatu Selatan, Harian.co.id — Dugaan pelanggaran mekanisme distribusi bahan bakar minyak (BBM) mencuat di wilayah Aek Raso. Sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) disebut-sebut melakukan pengambilan BBM jenis Dexlite dalam jumlah besar menggunakan drum yang diangkut dengan kendaraan truk dari SPBU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, pengambilan BBM tersebut mencapai sekitar enam drum atau setara ±1.200 liter dalam satu kali angkut. BBM itu diduga digunakan untuk menunjang operasional mesin pabrik.
Meski Dexlite merupakan BBM non-subsidi, metode pengambilan menggunakan drum dalam jumlah besar dari SPBU dinilai tidak sesuai dengan mekanisme distribusi yang berlaku. SPBU pada prinsipnya melayani pengisian langsung ke kendaraan, bukan sebagai jalur distribusi untuk kebutuhan industri berskala besar.
Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur distribusi BBM. Terlebih, pengangkutan BBM dalam jumlah besar menggunakan drum dengan kendaraan truk tanpa standar khusus dinilai rawan melanggar ketentuan perizinan serta aspek keselamatan.
Untuk kebutuhan industri, perusahaan pada umumnya memperoleh pasokan BBM melalui jalur resmi seperti kontrak suplai atau pengiriman menggunakan mobil tangki dari pihak berwenang, di antaranya Pertamina atau mitra resminya.
Sorotan semakin menguat karena aktivitas tersebut diduga melibatkan perusahaan perkebunan negara, yakni PTPN IV. Sebagai entitas BUMN, perusahaan semestinya menjalankan tata kelola operasional yang ketat dan patuh terhadap regulasi, termasuk dalam pengadaan energi untuk produksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen terkait legalitas maupun dasar kebijakan pengambilan BBM dengan metode tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih menunggu tanggapan.
Kondisi ini memicu desakan agar instansi terkait segera turun tangan melakukan penelusuran di lapangan. Jika praktik ini benar terjadi dan berlangsung berulang, bukan tidak mungkin terdapat pelanggaran serius dalam tata kelola distribusi BBM.
Pengawasan yang lemah dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan, baik dari sisi keselamatan, kepatuhan hukum, hingga potensi kerugian negara. Publik kini menanti transparansi dan langkah tegas dari pihak terkait untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan yang berlaku. (PR)







