Scroll untuk baca artikel
Artikel

Blackout Sumatra 3 Hari Lumpuhkan Aktivitas Warga, Ida Fauziyah Desak PLN Beri Kompensasi Otomatis dan Evaluasi Total Sistem Kelistrikan

122
×

Blackout Sumatra 3 Hari Lumpuhkan Aktivitas Warga, Ida Fauziyah Desak PLN Beri Kompensasi Otomatis dan Evaluasi Total Sistem Kelistrikan

Sebarkan artikel ini

Jakarta,harian.co.id  – Pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda wilayah Sumatra pada 22 hingga 24 Mei 2026 mendapat sorotan serius dari Anggota Komisi VI DPR RI, Ida. Menurutnya, peristiwa yang berlangsung selama tiga hari tersebut tidak dapat dianggap sebagai gangguan teknis biasa karena telah berdampak langsung terhadap hak masyarakat atas layanan publik yang aman, andal, dan berkelanjutan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5/2026), Ida menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat. Karena itu, ketika pemadaman terjadi dalam durasi yang panjang, dampaknya tidak hanya dirasakan sektor ekonomi, tetapi juga mengganggu pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga aspek keamanan masyarakat.

“Blackout yang terjadi selama beberapa hari menunjukkan pentingnya penguatan sistem ketahanan energi nasional. Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang karena dampaknya sangat luas terhadap kehidupan masyarakat,” ujar Ida.

Ia menjelaskan, pemadaman listrik massal tersebut telah menghambat aktivitas pelaku usaha kecil dan menengah, mengganggu pelayanan kesehatan, menghambat proses belajar mengajar, serta mempersulit berbagai kebutuhan rumah tangga yang bergantung pada pasokan listrik.

Atas kondisi tersebut, Ida mendesak pemerintah dan PT PLN (Persero) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan ketahanan energi nasional. Menurutnya, kesiapan infrastruktur kelistrikan harus menjadi prioritas agar mampu mengantisipasi gangguan besar yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain menyoroti aspek teknis dan infrastruktur, Ida juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak konsumen pasca-terjadinya blackout. Ia meminta PLN menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan layanan listrik.

Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi dengan nilai antara 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, yang besarannya disesuaikan dengan durasi gangguan layanan yang dialami.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah dirugikan akibat pemadaman berkepanjangan masih harus menghadapi proses yang rumit untuk mendapatkan haknya,” tegas Ida.

Karena itu, ia mendorong PLN menyalurkan kompensasi secara cepat, transparan, dan otomatis tanpa membebani pelanggan dengan prosedur klaim yang panjang. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kelistrikan nasional.

Ida berharap momentum evaluasi pasca-blackout ini dapat menjadi titik perbaikan sistem energi nasional agar lebih tangguh menghadapi berbagai potensi gangguan di masa mendatang, sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *