Langkat | Harian.co.id- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah, Panitia A melaksanakan cek lapang di Desa Pasar VI Kwala Mencirim. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi kondisi fisik bidang tanah secara langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian data yuridis dan data fisik.
Cek lapang dilaksanakan bersama pihak-pihak terkait dengan meninjau letak, batas, serta kondisi objek tanah yang menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting untuk menjamin ketelitian, kepastian, dan kualitas data sebelum proses selanjutnya dilaksanakan.
Melalui kegiatan cek lapang ini, diharapkan proses pendaftaran tanah dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah yang dimiliki. (Rel/LKT)











