Nias Selatan, harian.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond Novvery Purba akhirnya angkat bicara menanggapi isu liar yang menyebut adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp.300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda).
Dengan nada tegas, Edmond membantah keras kabar tersebut dan menyebutnya tidak benar serta tidak berdasar. Pernyataan ini disampaikan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/5/2026) sore, di tengah ramainya spekulasi yang berkembang di publik.
“Informasi itu tidak benar,” tegasnya singkat.
Menurut Edmond, penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Ia juga menilai tuduhan tanpa bukti berpotensi menggiring opini publik ke arah yang keliru.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa fokus penanganan perkara sejauh ini masih berada pada aspek administratif. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang menjadi perhatian adalah koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Semua dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Edmond juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan melalui jalur resmi dengan bukti yang sah.
Di sisi lain, mantan Sekda Nias Selatan, Ikhtiar Duha turut memberikan klarifikasi melalui pernyataan tertulis bermaterai tertanggal 2 Mei 2026.
Ia mengakui telah mengembalikan kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp.45,2 juta ke kas daerah pada 12 September 2025, sesuai ketentuan Perbub yang berlaku.
Namun demikian, Ikhtiar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang dalam bentuk apa pun kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Pernyataan dua pihak ini seolah menjadi penegasan bahwa isu yang beredar belum memiliki dasar kuat. Meski demikian, sorotan publik terhadap transparansi penanganan perkara tetap menjadi perhatian yang tak bisa diabaikan.










