Scroll untuk baca artikel
News

Guru PPPK di Labusel Jadi Target Penipuan Telepon, Pelaku Mengaku Polisi

117
×

Guru PPPK di Labusel Jadi Target Penipuan Telepon, Pelaku Mengaku Polisi

Sebarkan artikel ini

Labusel, Harian.co.id – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Findy Farmila, yang bertugas di SDN 25 Aek Torop, Kecamatan Torgamba Labuhabatu Selatan menjadi sasaran penipuan melalui telepon pada Senin (5/1/2026).

Penelepon misterius mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya dan menuduh korban terlibat penyalahgunaan data BPJS.
Pelaku menggunakan trik manipulatif yang membuatnya terdengar meyakinkan.

Ia menyebutkan secara rinci nama lengkap, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga alamat sesuai KTP korban. Selanjutnya, korban ditanya apakah mengenal sosok bernama “Linda”. Saat korban menyatakan tidak kenal, pelaku mengklaim bahwa data pribadi Findy telah disalahgunakan oleh orang tersebut untuk pencairan dana BPJS secara ilegal.

Tidak hanya menuduh, pelaku juga memberikan tekanan psikologis. Findy diminta segera datang ke Polda Metro Jaya di Jakarta untuk klarifikasi.
Saat korban menyebut kendala jarak dan biaya, pelaku mengancam bahwa korban akan dianggap bekerja sama dalam tindak kriminal jika tidak hadir.

Kasus ini menyoroti modus penipuan telepon (vishing) yang semakin canggih, di mana pelaku bisa menakut-nakuti korban meski tanpa dasar hukum. Meski terdengar resmi, panggilan semacam ini tidak sah secara hukum.
Surat pemanggilan resmi dari kepolisian selalu diberikan secara tertulis, bukan melalui telepon atau ancaman lisan.

Hingga kini, BPJS Kesehatan maupun kepolisian tidak pernah mengeluarkan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan data atas nama korban.

Praktisi hukum Sandi Hans Pasaribu SH menegaskan, masyarakat harus tetap tenang dan tidak panik jika menerima telepon serupa. Langkah yang disarankan adalah segera putus sambungan dan tidak memberikan informasi tambahan, seperti kode OTP, nomor rekening, atau PIN kepada penelepon.

Polri menekankan, proses hukum tidak pernah meminta biaya atau penyelesaian kasus melalui telepon, dan semua panggilan resmi dapat diverifikasi langsung di kantor polisi terdekat.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh warga Labusel dan Indonesia waspada terhadap telepon yang mengaku aparat, selalu konfirmasi ke pihak resmi sebelum bertindak, dan jangan mudah terintimidasi oleh ancaman digital.

( Abner Hasan Pasaribu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *