Pangkalan Kerinci, Harian.co.id – Kondisi Jalan Sultan Syarif Kasim Kilometer 55, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, kian memprihatinkan. Sepanjang ruas jalan tersebut dipenuhi lubang yang mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Kerusakan jalan ini diduga kuat disebabkan oleh maraknya truk bermuatan berat, bahkan melebihi batas ketentuan, yang bebas melintas setiap hari. Padahal, jalan tersebut dibangun dan dirawat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan yang bersumber dari pajak masyarakat.
Seharusnya, pengawasan terhadap jenis dan kapasitas kendaraan yang melintas menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan. Namun lemahnya pengawasan justru dimanfaatkan oleh truk-truk besar yang diduga telah melampaui batas Sumbu Muatan Terberat (MST).
Salah seorang warga Km 55, Charel, mengungkapkan keheranannya atas kondisi tersebut. Ia menilai jalan itu seolah tidak memiliki aturan pembatasan kendaraan.
“Saya pikir mobil atau truk muatan berat seperti apa pun bebas melintas, Pak. Hampir setiap hari truk-truk besar lewat. Kalau pun pernah ada petugas Dishub menghentikan truk, setelah itu bebas lagi,” ujar Charel.
Keluhan masyarakat tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan pantauan sejumlah awak media pada Selasa (6/1/2026), selain truk pengangkut tanah, terlihat pula dua unit truk bermuatan besi bekas dengan perkiraan bobot muatan mencapai 20 hingga 30 ton melintasi jalan tersebut tanpa hambatan.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan yang berlokasi di Km 5 Jalan Koridor PT RAPP. Namun, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Ferry Zulkarnain Fasda Bino, M.Si, tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, termasuk pengiriman pesan dan video kondisi jalan, juga tidak mendapat tanggapan.
Padahal, berdasarkan ketentuan, Jalan Sultan Syarif Kasim Km 55 merupakan jalan kelas III dengan batas maksimal muatan kendaraan sebesar 8 ton. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait.
(Richard Simanjuntak)







