Scroll untuk baca artikel
Artikel

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Layani Balik Nama Sertipikat Tanah Jual Beli, Berikut Persyaratannya

22
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Layani Balik Nama Sertipikat Tanah Jual Beli, Berikut Persyaratannya

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Layani Balik Nama Sertipikat Tanah Jual Beli, Berikut Persyaratannya.(foto/ist)

Serdang Bedagai | Harian.co.id,- Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan, termasuk layanan balik nama sertipikat tanah akibat transaksi jual beli dari pihak lain.

Balik nama sertipikat tanah merupakan proses pemindahan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru agar kepemilikan memiliki kekuatan hukum yang sah dan tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam proses pelayanan tersebut, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebelum pengajuan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Persyaratan Balik Nama Sertipikat Tanah Jual Beli

Adapun dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon antara lain:

Sertipikat tanah asli.

Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga penjual serta pembeli.

NPWP para pihak apabila diperlukan.

SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti lunas.

Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Formulir permohonan balik nama.

Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.

Petugas pelayanan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Biaya Pelayanan Mengacu PP Nomor 128 Tahun 2015.

Untuk biaya pelayanan balik nama sertipikat tanah, masyarakat dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Besaran biaya pelayanan menyesuaikan dengan nilai tanah dan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan resmi dan menghindari pihak-pihak yang menjanjikan proses cepat di luar ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara aman, mudah, dan transparan. (Rel/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *