Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Terus Mengedukasi Masyarakat Pentingnya Pemahaman Terhadap Keterbukaan Informasi Publik.(foto/Ist)
Serdang Bedagai | Harian.co.id,-Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik, termasuk terkait informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan bahwa tidak semua informasi dapat diakses secara bebas oleh publik. Beberapa jenis informasi memiliki sifat rahasia demi menjaga keamanan, perlindungan data pribadi, serta kepentingan negara dan masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terdapat istilah informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi publik.
Adapun informasi yang dikecualikan meliputi rahasia negara, rahasia usaha, rahasia pribadi maupun jabatan, informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan, serta informasi lain yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik tetap harus berjalan secara seimbang dengan perlindungan terhadap data dan informasi tertentu agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tidak semua informasi dapat dibuka secara bebas kepada publik. Ada informasi yang memang harus dilindungi demi menjaga keamanan data pribadi, kepentingan negara, serta mencegah penyalahgunaan informasi,” demikian disampaikan dalam materi sosialisasi.
Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa terdapat dua jenis informasi, yaitu informasi publik yang dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan, dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan dan keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai. (Rel/SB)










