Kantor Pertanahan Terus Mengedukasi Masyarakat Terkait Pentingnya Pengurusan Sertipikat Tanah Warisan.(foto/ist)
Serdang Bedagai | Harian.co.id,-Kantor Pertanahan terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pengurusan sertipikat tanah warisan melalui informasi yang jelas dan mudah dipahami. Disampaikan bahwa sertipikat tanah warisan tidak secara otomatis berpindah nama kepada ahli waris, melainkan harus melalui proses peralihan hak atau balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, masyarakat perlu memastikan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat administrasi, antara lain Surat Keterangan Waris dari kantor desa/kelurahan dan kecamatan, bukti pembayaran pajak seperti BPHTB dan PPh, serta akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar penting dalam pengajuan peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Setelah proses peralihan hak dilakukan, nama seluruh ahli waris akan tercantum dalam sertipikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan. Hal ini berarti hak atas tanah tersebut telah beralih kepada para ahli waris. Apabila di kemudian hari akan dilakukan pemecahan, penjualan, atau peralihan lainnya, maka harus diketahui dan disetujui oleh seluruh ahli waris yang tercantum.
Dalam pengurusannya, pemohon juga wajib melampirkan sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK para ahli waris, formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani, serta dokumen pendukung lainnya seperti surat kuasa, akta wasiat notariil, atau akta pembagian waris apabila diperlukan. Seluruh proses ini dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum.
Untuk memudahkan layanan dan konsultasi, masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui layanan WhatsApp yang telah disediakan. Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mengurus sertipikat tanah warisan secara tepat agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh ahli waris. (Rel/SB)







