Nias Selatan//Harian.Co.Id — Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan memberikan klarifikasi atas beredarnya video viral di media sosial yang menyoroti penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan. Video tersebut menampilkan seorang pelapor yang menyampaikan asumsi pribadi terkait proses hukum, sehingga memicu beragam tanggapan publik, khususnya di wilayah Teluk Dalam.
Kasat Reskrim Ahmad Fahmi menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan pada 25 Oktober 2025 itu telah ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan, proses penanganan telah melalui tahap penyelidikan hingga penyidikan, bahkan berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada 13 Februari 2026.
“Kami bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan. Perkembangan perkara juga telah kami sampaikan kepada korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Para terlapor pun sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ahmad Fahmi, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, penyidik telah memberikan penjelasan kepada pihak korban secara humanis terkait tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia menilai adanya ketidaksabaran dari pihak pelapor dalam menunggu proses tersebut.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang bersih dan profesional. Seluruh proses penanganan perkara, mulai dari laporan hingga penyidikan, disebut tidak dipungut biaya serta mengedepankan prinsip pelayanan prima dan anti-pungutan liar.
Dalam perkara dengan nomor LP/B/23/X/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta para tersangka.
Selain itu, hasil visum telah diterima pada 19 November 2025, sementara status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 17 November 2025.
Penyidik juga telah beberapa kali menyampaikan perkembangan kasus kepada korban melalui SP2HP, masing-masing pada 30 Oktober 2025, 17 November 2025, dan terakhir pada 20 Maret 2026.
Saat ini, berkas perkara telah berada di pihak kejaksaan untuk proses penelitian lebih lanjut. Pihak Satreskrim menyatakan akan terus memberikan pembaruan kepada korban melalui SP2HP sesuai dengan perkembangan penanganan perkara.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus tersebut tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.






