Scroll untuk baca artikel
News

Kasus Gigitan Anjing di Nias Utara: Bocah 5 Tahun Luka, Pemilik Hewan Dituding Tak Bertanggung Jawab

343
×

Kasus Gigitan Anjing di Nias Utara: Bocah 5 Tahun Luka, Pemilik Hewan Dituding Tak Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

NIAS UTARA//Harian.Co.Id — Kasus gigitan anjing yang menimpa seorang anak berusia lima tahun di Desa Bitaya, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, memicu kemarahan keluarga korban. Mereka menilai pemilik anjing, yang disebut-sebut seorang Ketua RT, tidak menunjukkan tanggung jawab dan terkesan lepas tangan atas insiden tersebut.

Korban berinisial IZ mengalami luka serius di bagian paha setelah diserang anjing peliharaan milik tetangganya, FSZ. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban berada di rumah kerabat yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

Ayah korban, Sadirma Zalukhu, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung tiba-tiba tanpa ada peringatan. Anak mereka mendadak menjadi korban keganasan hewan peliharaan yang seharusnya berada dalam pengawasan pemiliknya.

Anak kami sedang bermain, tiba-tiba diserang. Ini jelas kelalaian serius,” tegas Sadirma dengan nada kecewa saat dihubungi, Kamis (12/3/2026).

Korban yang menangis kesakitan langsung dilarikan ke Puskesmas Afulu. Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban mengalami vulnus morsum atau luka gigitan hewan di bagian paha.

Yang menjadi sorotan, menurut keluarga korban, adalah sikap pemilik anjing yang dinilai tidak memiliki empati. Saat didatangi untuk dimintai pertanggung jawaban, FSZ justru disebut menghindar dari tanggung jawab.

“Istri saya datang baik-baik, tapi jawabannya seolah tidak peduli. Dia bilang bukan dia yang menyuruh anjing itu menggigit,” ujar Sadirma, menirukan ucapan terlapor.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat desa pun gagal total. Tidak adanya kesepakatan memperkuat dugaan bahwa pihak terlapor enggan bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi.

Merasa diperlakukan tidak adil, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polsek Alasa pada 19 Februari 2026.

“Kami sudah cukup bersabar. Tapi kalau tidak ada tanggung jawab, hukum harus ditegakkan,” tegas Sadirma.

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut tengah diproses. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan berjanji segera memanggil terlapor.

Meski demikian, keluarga korban berharap aparat tidak lamban dalam menangani kasus ini. Mereka menilai, kejadian ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan bentuk kelalaian yang berpotensi membahayakan nyawa, terutama anak-anak di lingkungan tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat yang mulai mempertanyakan keamanan lingkungan dan tanggung jawab pemilik hewan peliharaan di wilayah mereka.

F.Zal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *