Scroll untuk baca artikel
Artikel

Kesalahan Yang Sering Dilakukan Saat Membeli Tanah, Jangan Sampai Menyesal

13
×

Kesalahan Yang Sering Dilakukan Saat Membeli Tanah, Jangan Sampai Menyesal

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Serdang Bedagai | Harian.co.id- Membeli tanah merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan ketelitian. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang terburu-buru melakukan transaksi tanpa memastikan legalitas tanah. Akibatnya, tidak sedikit yang menghadapi sengketa, kesulitan mengurus balik nama, bahkan mengalami kerugian.

Berikut beberapa kesalahan yang sering dilakukan saat membeli tanah:

1. Tidak Memeriksa Keaslian Sertipikat

Pastikan sertipikat yang ditunjukkan penjual adalah asli dan sesuai dengan data yang terdaftar. Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Kantor Pertanahan atau memanfaatkan layanan yang tersedia sesuai ketentuan.

2. Tidak Memastikan Identitas Penjual

Pastikan penjual adalah pemegang hak yang tercantum pada sertipikat atau pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan hukum, misalnya melalui surat kuasa yang sah.

3. Tidak Mengecek Status Tanah

Sebelum membeli, pastikan status tanah jelas, tidak sedang bersengketa, tidak dalam sita, serta tidak menjadi objek perkara.

4. Tidak Memastikan Batas Bidang Tanah

Lakukan pengecekan batas-batas bidang tanah di lapangan agar sesuai dengan data yang tercantum pada sertipikat dan menghindari perselisihan dengan pemilik tanah yang berbatasan.

5. Tidak Menggunakan PPAT

Peralihan hak atas tanah melalui jual beli dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Menunda Proses Balik Nama

Setelah transaksi selesai, segera lakukan proses balik nama agar data pemegang hak pada sertipikat sesuai dengan pemilik yang baru. Menunda balik nama dapat menyulitkan proses administrasi di kemudian hari.

7. Tergiur Harga yang Terlalu Murah

Harga yang jauh di bawah harga pasar patut menjadi perhatian. Pastikan seluruh dokumen dan status tanah telah diperiksa sebelum melakukan pembayaran.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya, yang mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah.

Pesan untuk Masyarakat

“Jangan hanya tergiur harga murah. Pastikan legalitas tanah terlebih dahulu agar investasi Anda aman dan memiliki kepastian hukum.”

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai siap memberikan informasi dan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum membeli tanah, pastikan seluruh aspek legalitas telah diperiksa agar transaksi berjalan aman, nyaman, dan memberikan kepastian hukum. (Rel/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *