Scroll untuk baca artikel
Artikel

Masyarakat Perlu Memahami: Perbedaan Peran Kementerian ATR/BPN, Notaris, dan PPAT dalam Pelayanan Pertanahan

7
×

Masyarakat Perlu Memahami: Perbedaan Peran Kementerian ATR/BPN, Notaris, dan PPAT dalam Pelayanan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

 

Serdang Bedagai | Harian.co.id– Dalam proses administrasi pertanahan, masyarakat masih sering mengalami kebingungan mengenai perbedaan tugas antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Padahal, ketiganya memiliki kewenangan dan fungsi berbeda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemahaman yang tepat mengenai peran masing-masing pihak dinilai penting agar masyarakat dapat memperoleh layanan sesuai prosedur serta menghindari kesalahan administrasi dalam pengurusan hak atas tanah.

Apa Itu Kementerian ATR/BPN?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Dasar hukum penyelenggaraan tugas tersebut antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Ketentuan mengenai tugas dan fungsi kementerian yang berlaku saat ini
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Secara umum, ATR/BPN memiliki fungsi antara lain:

✔ Pelayanan pendaftaran tanah
✔ Penerbitan sertipikat hak atas tanah
✔ Pemeliharaan data pertanahan
✔ Pengukuran dan pemetaan bidang tanah
✔ Penataan ruang
✔ Penanganan administrasi pertanahan
✔ Pelayanan informasi pertanahan
Melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, masyarakat memperoleh berbagai layanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Notaris?

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik serta kewenangan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum:Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Berdasarkan aturan tersebut, Notaris memiliki kewenangan antara lain:

✔ Membuat akta autentik
✔ Mengesahkan dokumen tertentu
✔ Menyimpan akta
✔ Memberikan kepastian tanggal dokumen
✔ Pelayanan hukum keperdataan tertentu
Akta Notaris dipergunakan dalam berbagai urusan hukum, tidak terbatas pada pertanahan saja.
Apa Itu PPAT?

PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta terkait perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT sebagaimana diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016.

Tugas PPAT antara lain membuat akta untuk:
✔ Jual beli tanah
✔ Hibah tanah
✔ Tukar menukar tanah
✔ Pembagian hak bersama
✔ Pemberian Hak Tanggungan
✔ Pemasukan ke perusahaan (inbreng)
✔ Pewarisan tertentu sesuai ketentuan
Akta yang dibuat PPAT menjadi salah satu dasar proses perubahan data pertanahan di Kantor Pertanahan.

Apa Perbedaan ATR/BPN, Notaris dan PPAT?
Instansi/Pejabat Fungsi Utama Dasar Hukum
ATR/BPN

Pelayanan dan administrasi pertanahan, pendaftaran tanah, sertipikat
UUPA, Perpres ATR/BPN
Notaris Membuat akta autentik umum
UU Jabatan Notaris PPAT.

Membuat akta peralihan/perbuatan hukum atas tanah PP Jabatan PPAT
Contoh sederhana:

Jual beli tanah:Transaksi dilakukan → PPAT membuat akta jual beli.

Dokumen diproses → Kantor Pertanahan melakukan perubahan data dan pelayanan pertanahan.

Untuk urusan hukum tertentu di luar akta tanah → dapat melibatkan Notaris sesuai kewenangan
Pemahaman mengenai perbedaan kewenangan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan secara tepat, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus berkomitmen memberikan informasi pelayanan pertanahan yang mudah dipahami masyarakat melalui berbagai kanal informasi dan pelayanan publik. (Rel/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *