Scroll untuk baca artikel
Artikel

Mengenal Pemecahan Sertipikat Tanah: Memudahkan Pengelolaan Dan Peralihan Hak Atas Tanah

8
×

Mengenal Pemecahan Sertipikat Tanah: Memudahkan Pengelolaan Dan Peralihan Hak Atas Tanah

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Serdang Bedagai | Harian.co.id– Dalam kehidupan sehari-hari, kebutuhan untuk membagi sebidang tanah sering kali muncul, misalnya karena pembagian warisan, hibah kepada anggota keluarga, jual beli sebagian bidang tanah, atau pengembangan kawasan. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap bagian tanah tersebut, masyarakat dapat mengajukan pemecahan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan.

Pemecahan sertipikat merupakan salah satu layanan pertanahan yang memungkinkan satu bidang tanah yang telah terdaftar dibagi menjadi beberapa bidang tanah baru, dengan masing-masing bidang memiliki sertipikat tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ([RRI.co.id][1])

Apa Itu Pemecahan Sertipikat Tanah?

Pemecahan sertipikat tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang telah terdaftar menjadi dua atau lebih bidang tanah baru atas permohonan pemegang hak.

Setelah pemecahan dilakukan, setiap bidang hasil pemecahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat masing-masing. Sementara itu, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku karena telah digantikan dengan sertipikat hasil pemecahan. ([RRI.co.id][1])

Kapan Pemecahan Sertipikat Diperlukan?

Pemecahan sertipikat umumnya dilakukan apabila:

* Sebagian tanah akan dijual kepada pihak lain.

* Pembagian harta warisan kepada ahli waris.

* Pembagian hibah kepada anggota keluarga.

* Pengembangan perumahan atau kawasan usaha.

* Pembagian aset perusahaan atau badan hukum.

* Keperluan administrasi pertanahan lainnya.

Apa Manfaat Pemecahan Sertipikat?

Melakukan pemecahan sertipikat memberikan berbagai manfaat, antara lain:

✔ Memberikan kepastian hukum bagi setiap bidang tanah.

✔ Mempermudah proses jual beli, hibah, atau pewarisan.

✔ Memperjelas batas dan luas masing-masing bidang tanah.

✔ Mengurangi potensi sengketa batas tanah.

✔ Mendukung tertib administrasi pertanahan.

Bagaimana Proses Pemecahan Sertipikat?

Secara umum proses pemecahan meliputi:

1. Pemohon mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen.

3. Pengukuran dan penetapan batas bidang tanah hasil pemecahan.

4. Pembuatan surat ukur baru.

5. Pembukuan bidang-bidang tanah baru.

6. Penerbitan sertipikat baru untuk setiap bidang hasil pemecahan.

Apabila tanah masih dibebani Hak Tanggungan, pemecahan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang Hak Tanggungan apabila dipersyaratkan. ([E-Journal Unair][2])

Dokumen yang Umumnya Diperlukan

Dokumen yang biasanya dipersiapkan antara lain:

* Sertipikat hak atas tanah asli.

* Identitas pemohon (KTP dan KK).

* Surat permohonan pemecahan.

* SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasannya.

* Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Persyaratan dapat berbeda sesuai kondisi bidang tanah dan status hak yang dimiliki. ([RRI.co.id][1])

Dasar Hukum

Pelaksanaan pemecahan sertipikat tanah mengacu pada ketentuan:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 48 yang mengatur pemecahan bidang tanah. ([Database Peraturan | JDIH BPK][3])

3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang menyempurnakan pengaturan pendaftaran tanah. ([Database Peraturan | JDIH BPK][3])

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya sebagai ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah. ([JDIH ATR/BPN][4])

Pentingnya Pemecahan Sertipikat

Pemecahan sertipikat bukan hanya bertujuan membagi bidang tanah, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas setiap bagian tanah yang dimiliki. Dengan data fisik dan data yuridis yang jelas, setiap bidang tanah dapat dimanfaatkan, dialihkan, maupun diwariskan dengan lebih mudah sesuai ketentuan hukum.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau masyarakat yang berencana menjual sebagian tanah, membagi warisan, atau melakukan hibah agar terlebih dahulu melakukan pemecahan sertipikat melalui prosedur resmi. Dengan demikian, setiap bidang tanah memiliki legalitas yang jelas serta terlindungi secara hukum. (Rel/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *