Foto : Herman Hidajat, S.H., M.H, Pengamat Hukum Soroti Polemik Dualisme Pemberitaan LRPPN–BI Surabaya.(Ist-Daniel A)
Surabaya | Harian.co.id,– Polemik dualisme pemberitaan terkait Lembaga Rehabilitasi Narkoba LRPPN–BI Surabaya mendapat perhatian serius dari pengamat hukum asal Surabaya, Herman Hidajat, S.H., M.H. Senin (23/2/2026)
Perbedaan pemberitaan muncul setelah salah satu media online menyoroti dugaan tidak dijalankannya SOP rehabilitasi, sementara media lain memuat klarifikasi pihak lembaga.
Pengacara berusia 61 tahun itu menyayangkan polemik tersebut. Menurutnya, situasi ini seharusnya tidak terjadi apabila semua pihak menyikapinya secara dewasa dan komunikatif.
Era Digital dan Tantangan Wartawan
Herman menilai perkembangan digitalisasi telah mengubah cara kerja jurnalistik. Jika dahulu wartawan harus hadir langsung untuk wawancara dan konfirmasi, kini komunikasi dapat dilakukan melalui berbagai platform digital.
“Wartawan sekarang tidak seperti dahulu yang harus datang langsung. Namun tuntutan kecepatan informasi justru lebih berat di era digital,” ujarnya.
Ia melihat upaya konfirmasi sebenarnya telah dilakukan wartawan melalui aplikasi WhatsApp. Namun polemik muncul setelah nomor wartawan diblokir oleh kepala LRPPN–BI Surabaya.
Menurut Herman, pemblokiran tersebut menjadi pemicu dualisme pemberitaan karena menghambat proses klarifikasi.
“Konfirmasi sangat penting untuk menghadirkan berita berimbang. Jika WhatsApp diblokir, itu berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Seharusnya pihak narasumber tidak risih terhadap konfirmasi wartawan,” jelasnya.
Hak Jawab Harus di Media yang Sama
Herman juga menyoroti mekanisme hak jawab. Ia menegaskan, klarifikasi sebaiknya disampaikan kepada media yang pertama kali memuat pemberitaan.
Hak jawab dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mendatangi redaksi, bersurat, atau melalui saluran komunikasi resmi.
“Jika klarifikasi melalui media lain, dikhawatirkan menimbulkan persepsi berbeda dan berpotensi memicu kesan konflik antar media,” paparnya.
Ancaman UU ITE Dinilai Berpotensi Memperpanjang Sengketa
Terkait adanya ancaman pelaporan wartawan menggunakan UU ITE, Herman menilai langkah tersebut berpotensi memperpanjang polemik dan menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Ia menyarankan penyelesaian melalui mekanisme etik jurnalistik dengan melibatkan Dewan Pers.
“Jika tidak menerima pemberitaan, laporkan ke Dewan Pers. Mereka akan menilai apakah berita tersebut karya jurnalistik atau bukan. Lebih baik duduk bersama dan saling memberi kritik membangun,” tegasnya.
Herman berharap polemik segera diselesaikan secara dialogis agar masyarakat tidak disuguhi informasi yang membingungkan akibat dualisme pemberitaan.
“Jangan sampai publik bingung. Komunikasi yang baik antara narasumber dan media adalah kunci,” pungkasnya.(Daniel A)






