Scroll untuk baca artikel
News

Perbedaan Balik Nama Dan Ganti Nama Sertipikat Tanah

32
×

Perbedaan Balik Nama Dan Ganti Nama Sertipikat Tanah

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Perbedaan Balik Nama Dan Ganti Nama Sertipikat Tanah.(Foto/Ist)

Langkat | Harian.co.id,– Dalam pelayanan pertanahan, masyarakat sering kali menyamakan istilah balik nama dan ganti nama pada sertipikat tanah. Padahal, kedua layanan tersebut memiliki pengertian, dasar permohonan, serta tujuan yang berbeda.

Balik nama sertipikat merupakan proses peralihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru. Proses ini biasanya terjadi karena adanya jual beli, hibah, tukar-menukar, waris, atau sebab hukum lainnya yang menyebabkan perubahan kepemilikan. Melalui proses balik nama, nama yang tercantum pada sertipikat akan diganti dengan nama pemilik baru sesuai dengan dokumen peralihan hak yang sah.

Sementara itu, ganti nama sertipikat bukanlah peralihan kepemilikan, melainkan perbaikan atau penyesuaian penulisan nama pemegang hak pada sertipikat. Hal ini biasanya terjadi karena adanya kesalahan penulisan nama, perubahan identitas, atau penyesuaian dengan dokumen kependudukan yang terbaru, tanpa mengubah siapa pemilik hak atas tanah tersebut.

Secara sederhana, perbedaan utama kedua layanan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Balik Nama

Terjadi karena peralihan kepemilikan tanah

Memerlukan akta peralihan hak (misalnya akta jual beli atau surat keterangan waris)

Nama pemilik pada sertipikat berubah kepada pihak yang menerima hak

Ganti Nama

Tidak terjadi peralihan kepemilikan

Dilakukan untuk memperbaiki atau menyesuaikan identitas pemilik

Nama pada sertipikat tetap milik orang yang sama, hanya penulisannya yang diperbaiki

Melalui pemahaman yang tepat mengenai kedua layanan ini, diharapkan masyarakat dapat mengajukan permohonan pelayanan pertanahan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat, serta mengimbau agar setiap pengurusan sertipikat tanah dilakukan melalui prosedur resmi di Kantor Pertanahan. (Rel/LKT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *