Nias Selatan,harian.co.id — Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran Base Camp milik perusahaan PT GRUTI dan PT NAULI yang terjadi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, pada Selasa, 3 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi objek vital perusahaan di wilayah hukum Nias Selatan.
Dalam perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan menerapkan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang, serta Pasal 448 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi yang disampaikan oleh Kasi Humas Briptu Alvin Kaswandy Larosa membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif,” ujar pihak Polres Nias Selatan.
Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, satu orang berinisial AH dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum.
Sementara empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial RH, AG, RZ, dan AZ, dikenakan Pasal 448 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Saat ini, berkas perkara beserta para tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nias Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nias Selatan menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai tindak pidana yang dapat memanfaatkan situasi tertentu dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas,” tegas AKBP Ferry.
(HUMAS POLRES NIAS SELATAN)











