Scroll untuk baca artikel
Artikel

Sekjen SIP Edison Marbun Apresiasi Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kejaksaan Agung Tunjuk Plt Jampidsus

14
×

Sekjen SIP Edison Marbun Apresiasi Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kejaksaan Agung Tunjuk Plt Jampidsus

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Sekjen SIP Edison Marbun Apresiasi Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kejaksaan Agung Tunjuk Plt Jampidsus.(foto/ist)

Sumut | Harian.co.id– Sekretaris Jenderal SIP, Edison Marbun, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas dalam upaya penegakan hukum, khususnya pasca penggeledahan yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sabtu (11/7/2026)

Edison menilai langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen serius aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntabel. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat terus dijalankan secara profesional dan berkeadilan.

Sementara itu, di tengah berlangsungnya proses penyelidikan hukum, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST, Burhanuddin, resmi menunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Penunjukan ini merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Saat ini, Rudi Margono yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan dipercaya untuk menjalankan tugas tersebut.

Penetapan Plt Jampidsus dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini diambil guna memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, SH, MH, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan mempengaruhi jalannya proses penegakan hukum.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Perkembangan ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum nasional, sekaligus ujian terhadap komitmen lembaga penegak hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.(H.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *