Scroll untuk baca artikel
Artikel

Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Langkat Identifikasi Indikasi Tanah Terlantar Milik Perorangan di Desa Lalang

15
×

Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Langkat Identifikasi Indikasi Tanah Terlantar Milik Perorangan di Desa Lalang

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Langkat | Harian.co.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Langkat melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan melakukan langkah tegas dalam menertibkan pemanfaatan ruang daerah.

Penertiban ini diwujudkan melalui peninjauan lapangan dan identifikasi terhadap sejumlah bidang tanah milik perorangan yang terindikasi terlantar di kawasan Desa Lalang, Kabupaten Langkat.Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan regulasi agraria nasional guna memastikan seluruh aset tanah di wilayah Langkat berfungsi secara produktif. Sesuai ketentuan, tanah hak milik perorangan yang sengaja tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, atau ditelantarkan oleh pemiliknya dalam jangka waktu lama dapat memicu sanksi administratif hingga pengusulan pencabutan hak.

Pihak Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Langkat menjelaskan bahwa pembiaran lahan oleh pemilik perorangan tidak hanya merugikan potensi ekonomi wilayah, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan masalah lingkungan di tingkat desa. Oleh karena itu, identifikasi fisik dan yuridis di Desa Lalang ini dilakukan guna mengumpulkan data yang valid sebelum melangkah ke tahapan pemanggilan serta pemberian surat peringatan resmi kepada para pemegang hak.

Melalui penertiban yang terukur ini, Kantah Kabupaten Langkat berkomitmen untuk mendorong para pemilik tanah agar lebih bertanggung jawab terhadap aset mereka. Jika pemilik tetap tidak mengindahkan teguran, tanah tersebut terancam dialihkan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara demi kepentingan pengembangan daerah dan kesejahteraan masyarakat luas. (Rel/LKT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *