Seluruh Pelaku Usaha Mikro Kini Dapat Kembali Mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).(foto/ist)
Jakarta | Harian.co.id,– Seluruh pelaku usaha mikro kini dapat kembali mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui mekanisme pernyataan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) seperti sebelumnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan dari pelaku usaha mikro terkait proses perizinan berusaha. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, didampingi Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza serta Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam konferensi pers pada Selasa (24/02). (Rel/SB)






