Scroll untuk baca artikel
Artikel

Sertipikat Tanah Bukan Hanya Sebagai Bukti Kepemilikan, Tetapi Dapat Memiliki Nilai Tambah Ekonomi Bagi Pemiliknya.

17
×

Sertipikat Tanah Bukan Hanya Sebagai Bukti Kepemilikan, Tetapi Dapat Memiliki Nilai Tambah Ekonomi Bagi Pemiliknya.

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Sertipikat Tanah Bukan Hanya Sebagai Bukti Kepemilikan, Tetapi Dapat Memiliki Nilai Tambah Ekonomi Bagi Pemiliknya.(foto/ist)

Serdang Bedagai | Harian.co.id,- Sertipikat tanah bukan hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga dapat memiliki nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya.

Melalui Hak Tanggungan, sertipikat tanah dapat dimanfaatkan untuk memperoleh akses permodalan dari bank atau lembaga keuangan guna mendukung pengembangan usaha maupun peningkatan ekonomi.

Namun, meskipun kewajiban telah selesai, catatan Hak Tanggungan tetap melekat pada sertipikat. Karena itu, penting untuk segera melakukan penghapusan Hak Tanggungan atau Roya agar sertipikat kembali bersih dan siap digunakan sesuai kebutuhan.

Nah, Kementerian ATR/BPN telah menghadirkan layanan elektronik sehingga proses Hak Tanggungan maupun Roya dapat dilakukan secara elektronik melalui akun kreditur yang telah terdaftar dalam sistem Mitra Kerja ATR/BPN. (Rel/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *