Terkait Pengaduan, Ombudsman Republik Indonesia Laksanakan Permintaan Keterangan.(foto/Ist)
Sumut | Harian.co.id,– Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kegiatan permintaan keterangan terkait pengaduan masyarakat yang melibatkan sejumlah pihak terkait di sektor pertanahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, serta Kantor Pertanahan Kota Medan.
Permintaan keterangan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan laporan yang masuk ke Ombudsman, dengan tujuan untuk menggali informasi yang komprehensif, objektif, dan akurat dari seluruh pihak terkait.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman berupaya memastikan bahwa proses penyelesaian pengaduan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelayanan publik.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan, agar tetap berjalan secara profesional dan bebas dari praktik maladministrasi.
Diharapkan, hasil dari permintaan keterangan ini dapat memberikan kejelasan terhadap substansi pengaduan yang disampaikan, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat.(Rel/SB)




