Scroll untuk baca artikel
News

Tim Hijau Lingkungan Hidup Labura Laporkan Dugaan Kebocoran Limbah PT LTS ke Sungai Aek Kuo, Kesepakatan CSR Disebut Tak Direalisasikan

47
×

Tim Hijau Lingkungan Hidup Labura Laporkan Dugaan Kebocoran Limbah PT LTS ke Sungai Aek Kuo, Kesepakatan CSR Disebut Tak Direalisasikan

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Tim Hijau Lingkungan Hidup Labura Gelar Pertemuan Bersama Manajemen PT LTS ke Sungai Aek Kuo, Kesepakatan CSR Disebut Tak Direalisasikan.(foto/Ist)

Labura, Harian.co.id,– Tim Hijau Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara melaporkan dugaan pencemaran lingkungan akibat kebocoran pipa limbah cair dari pabrik kelapa sawit PT LTS (Lingga Tiga Sawit) yang diduga mengalir ke badan sungai hingga bermuara ke Sungai Aek Kuo.

Laporan tersebut merujuk pada hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 11 Januari 2025 di Dusun III Aek Marbatu, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan indikasi kebocoran pada sistem pengolahan limbah yang menyebabkan aliran limbah masuk ke sungai yang masih dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.

Ketua Tim Hijau Lingkungan Hidup Labura, Ferry Arnanda Siagian, menyampaikan bahwa temuan itu memicu keresahan warga karena berpotensi merusak ekosistem sungai sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.

“Kami menemukan dugaan kebocoran pipa limbah yang mengalir ke sungai. Sungai tersebut masih digunakan masyarakat untuk mandi, mencuci, bahkan kebutuhan lain. Dokumentasi foto dan video sudah kami siapkan sebagai bukti,” ujar Ferry, Minggu (12/1/2025).

Pertemuan CSR Digelar, Namun Dinilai Ingkar Janji

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak manajemen PT LTS disebut sempat menggelar pertemuan dengan aktivis lingkungan dan masyarakat terdampak. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan rencana kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang melibatkan masyarakat setempat.

Namun hingga Februari 2026, Ferry menilai kesepakatan tersebut belum direalisasikan.
“Kesepakatan kegiatan bersama masyarakat terkesan hanya janji. Hingga kini belum ada realisasi konkret, sementara masyarakat terus menagih komitmen tersebut,” kata Ferry, Jumat (27/2/2026).


Berpotensi Langgar UU Lingkungan

Tim Hijau Lingkungan Hidup Labura menilai dugaan pencemaran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mewajibkan pelaku usaha mengelola limbah secara benar serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, tim telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara agar segera melakukan verifikasi lapangan, evaluasi perizinan, serta pemeriksaan standar operasional pengelolaan limbah perusahaan.

“Kami meminta pemerintah segera turun ke lapangan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, langkah tegas perlu diambil demi melindungi lingkungan dan masyarakat,” tegas Ferry.

Laporan Ditembuskan ke Sejumlah Instansi

Selain ke Dinas Lingkungan Hidup Labura, laporan juga ditembuskan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk dorongan agar penanganan dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan.

Masyarakat berharap adanya respons serius dari pemerintah mengingat sungai merupakan sumber kehidupan warga sekaligus bagian penting dari keseimbangan ekosistem wilayah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT LTS (Lingga Tiga Sawit) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran limbah tersebut.(H.01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *