Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

VIRAL DI FACEBOOK, KASUS PENGANIAYAAN SOFUNASOKHI HALAWA MANDEK !! KORBAN MENJERIT CARI KEADILAN, POLSEK LOLOWAU DISEBUT TUTUP MATA

22
×

VIRAL DI FACEBOOK, KASUS PENGANIAYAAN SOFUNASOKHI HALAWA MANDEK !! KORBAN MENJERIT CARI KEADILAN, POLSEK LOLOWAU DISEBUT TUTUP MATA

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan,Harian.Co.Id – Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Sofunasokhi Halawa yang sempat viral di media sosial Facebook hingga kini masih belum menunjukkan titik terang.

Meski berbagai tahapan proses hukum telah dilalui sejak laporan dibuat pada 15 Januari 2026, korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum yang diharapkannya.

Korban mengaku mulai mengalami tekanan psikologis akibat panjangnya proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban. Berbagai dokumen administrasi hukum seperti SPDP, SPHP, SP2HP hingga penetapan tersangka disebut telah diterbitkan, namun hingga saat ini perkara tersebut belum juga membuahkan hasil yang memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Saya sudah lelah bolak-balik ke Polsek Lolowau. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas,” ungkap Sofunasokhi Halawa.

Sorotan tajam juga datang dari kuasa hukum korban, Advokat muda Ahmat Pattarudin Giawa, S.H. Ia mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang menurutnya telah menyita waktu dan energi korban.

“Kami merasa selalu dibola-bola. Setiap kali saya bertanya kepada PS Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., beliau menyuruh bertanya kepada Kanit Reskrim.

Ketika ditanya kepada Kanit Reskrim, jawabannya menunggu perintah Kapolsek,” ujar Ahmat Pattarudin kepada awak media pada hari kamis 25 Juni 2026.

Menurut Ahmat, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan penanganan perkara tersebut di tingkat Polsek Lolowau.

“Terlihat seperti tidak ada kepastian. Korban terus menunggu, sementara proses berjalan sangat lambat,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum korban, pada Kamis (25/06/2026), awak media mencoba mengonfirmasi PS Kapolsek Lolowau, Ipda Simon Sitorus, S.H., terkait perkembangan penanganan kasus tersebut melalui aplikasi WhatsApp.

Namun jawaban yang diterima dinilai belum menjelaskan substansi perkembangan perkara.

Tanya sama kuasa hukum korban bang,” tulis Simon Sitorus melalui pesan WhatsApp.

Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat yang menunggu perkembangan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai langkah lanjutan penanganan perkara maupun kepastian hukum yang dinantikan oleh korban.

Awak media juga berupaya meminta tanggapan dari AKBP Ferry Mulyana Sunarya, SIK,. M.H  selaku Kapolres Nias Selatan agar memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang berada di wilayah hukum Polsek Lolowau.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait lambannya penanganan kasus tersebut.

Di tengah tingginya harapan terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, korban berharap perjuangannya mencari keadilan tidak berakhir dalam ke tidak pastian.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *