Sekjend SIP Minta PT Sinar Sawit Lestari Bertanggung Jawab.(Foto/Ist)
Labura (Sumut) | Harian.co.id,-Warga Dusun IV B, Desa Simpang Durian, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pabrik kelapa sawit PT Sinar Sawit Lestari (PT SSL).
Keluhan masyarakat muncul setelah lahan perkebunan kelapa sawit milik warga diduga tercemar limbah berupa abu boiler serta limbah cair yang berasal dari aktivitas pengolahan sawit perusahaan tersebut.
Salah seorang warga, Jumadi (54), mengaku kebun sawit miliknya seluas sekitar 7 rante mengalami kerusakan sejak beberapa tahun terakhir. Ia menyebut tanaman sawit di lahannya tidak lagi menghasilkan buah, bahkan sebagian pohon mulai layu dan hampir mati.
Menurut Jumadi, sejak sekitar tahun 2020 limbah dari aktivitas pabrik diduga mulai mengalir ke area kebunnya. Selain itu, sebagian lahan juga tertutup tumpukan abu boiler yang diperkirakan mencapai ketebalan hingga satu meter.
“Sejak limbah itu masuk ke kebun kami, tanaman sawit tidak lagi berbuah. Bahkan ada yang mulai mati,” ungkap Jumadi kepada wartawan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Hijau Lingkungan Hidup bersama Hijau Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (HLHKI) melakukan peninjauan lapangan pada Jumat (6/3/2026).
Ketua HLHKI Indonesia, Ferry Arnanda Siagian, menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Labuhanbatu Utara serta melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, menegaskan pihak perusahaan PT Sinar Sawit Lestari harus bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat. Sabtu (7/3/2026)
Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi lapangan.“Jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, perusahaan harus bertanggung jawab dan memulihkan kondisi lingkungan serta kerugian masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sinar Sawit Lestari maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.(H.01)







