Scroll untuk baca artikel
News

Warga Labura Keluhkan Limbah Debu Boiler PT Sinar Sawit Lestari, Kebun Sawit Tak Menghasilkan Buah

277
×

Warga Labura Keluhkan Limbah Debu Boiler PT Sinar Sawit Lestari, Kebun Sawit Tak Menghasilkan Buah

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Foto : Limbah Debu Boiler PT Sinar Sawit Lestari, Kebun Sawit Tak Menghasilkan Buah milik warga.(Ist)

Labura | Harian.co.id – Warga mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan akibat buangan limbah dari perusahaan kelapa sawit PT Sinar Sawit Lestari yang disebut-sebut telah mencemari lahan perkebunan milik masyarakat. Sabtu (7/3/2026)

Jumadi (54), warga Dusun 4 B simpang Durian, Desa Gunung Melayu, Kec. Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, mengaku lahan miliknya seluas sekitar ±7 rante telah terdampak limbah pabrik kelapa sawit tersebut selama bertahun-tahun.

Hal itu disampaikan Jumadi saat tim investigasi dari Tim Hijau Lingkungan Hidup bersama Hijau Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (HLHKI) melakukan peninjauan lapangan berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat (6/3/2026).

Dalam investigasi tersebut ditemukan dugaan pembuangan limbah abu boiler di area perkebunan milik warga. Abu boiler merupakan limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran biomassa pada boiler pabrik kelapa sawit. Limbah tersebut biasanya berasal dari serat (fiber) dan cangkang (shell) kelapa sawit yang digunakan sebagai bahan bakar untuk menghasilkan uap dalam proses produksi.

Selain limbah padat, warga juga mengeluhkan adanya aliran limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan sawit perusahaan tersebut dan menggenangi sebagian lahan perkebunan masyarakat.

Di Indonesia, pengelolaan limbah industri, termasuk limbah pabrik kelapa sawit, diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua HLHKI Indonesia, Ferry Arnanda Siagian, SE, mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Labuhanbatu Utara serta melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan menyurati DLHK Labura dan menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian serta kejaksaan terkait dugaan pembuangan limbah padat dan cair yang berdampak pada lahan milik warga. Ini menjadi perhatian serius karena perusahaan dinilai tidak memperhatikan dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, Jumadi selaku pemilik lahan menyebutkan bahwa sejak sekitar tahun 2020, limbah dari aktivitas pengolahan sawit perusahaan tersebut diduga mulai mengalir ke area kebunnya.

“Sejak sekitar tahun 2020 limbah dari perusahaan itu mengaliri kebun saya. Akibatnya sawit saya tidak pernah berbuah, pohonnya layu bahkan hampir mati. Sekarang tanah kebun saya tertutup abu boiler hingga sekitar satu meter, ditambah cairan limbah dari proses pengolahan sawit,” ungkapnya.

Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Labuhanbatu Utara melalui pesan singkat WhatsApp hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.(H.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *