Scroll untuk baca artikel
News

Waspada Hoaks Pertanahan, Masyarakat Diminta Akses Informasi dari Sumber Resmi.

22
×

Waspada Hoaks Pertanahan, Masyarakat Diminta Akses Informasi dari Sumber Resmi.

Sebarkan artikel ini

JAKARTA

Waspada Hoaks Pertanahan, Masyarakat Diminta Akses Informasi dari Sumber Resmi.(foto/ist)

Jakarta | Harian.co.id,- Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat serta mencegah maraknya penyebaran informasi yang tidak benar, jajaran Kantor Pertanahan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai hoaks yang beredar terkait layanan pertanahan.

 

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, berbagai informasi dapat dengan mudah diakses dan disebarluaskan. Namun demikian, tidak semua informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dalam konteks pertanahan, hoaks kerap muncul dalam bentuk informasi keliru mengenai prosedur pengurusan sertipikat, besaran biaya layanan, hingga klaim percepatan proses melalui pihak tertentu.

 

Kepala Kantor Pertanahan menegaskan bahwa seluruh layanan pertanahan dilaksanakan secara transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus keperluan pertanahan, karena proses pelayanan dapat dilakukan secara langsung di kantor pertanahan maupun melalui kanal resmi yang telah disediakan.

 

“Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi instansi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat melalui website resmi, media sosial resmi Kantor Pertanahan, serta layanan informasi langsung di kantor. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyebaran hoaks atau praktik penipuan yang mengatasnamakan instansi pertanahan.

 

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi kerugian akibat informasi yang menyesatkan.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kecermatan dalam menerima informasi, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari hoaks serta turut mendukung terciptanya ekosistem layanan pertanahan yang terpercaya dan berintegritas. (Rel/LKT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *