Serdang Bedagai | Harian.co.id– Tahukah kamu? Di balik layanan pertanahan dan penataan ruang di Indonesia, ada empat Jabatan Fungsional yang bekerja secara profesional dan saling melengkapi.

Banyak orang mengenal pelayanan pertanahan dan tata ruang, tetapi belum banyak yang tahu bahwa di baliknya ada empat Jabatan Fungsional yang memiliki peran strategis dan saling melengkapi.
Mulai dari merencanakan tata ruang, menyusun kebijakan pertanahan, menjaga kualitas data kadastral, hingga mendukung kegiatan pengukuran di lapangan yang semuanya dilakukan oleh para profesional di bidangnya. Keempat Jabatan Fungsional tersebut adalah:

1. Penata Ruang 2. Penata Pertanahan 3. Penata Kadastral 4. Asisten Penata Kadastral Agar kompetensi dan profesionalisme mereka terus berkembang, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional (PusbinJF) Kementerian ATR/BPN hadir sebagai unit yang membina, mengembangkan, dan memperkuat keempat Jabatan Fungsional tersebut.
Melalui seri konten ini, kami akan mengajak #SobatPusbinJF mengenal lebih dekat setiap Jabatan Fungsional, mulai dari peran, tugas, hingga kontribusinya dalam mendukung pelayanan pertanahan dan penataan ruang di Indonesia.

Swipe sampai slide terakhir dan nantikan konten-konten menarik berikutnya! Menurut kamu, dari keempat Jabatan Fungsional tersebut, mana yang paling ingin kamu kenal lebih dalam? (Rel/SB)











