Ferry Arnanda Siagian Ahli Waris Layangkan Somasi ke KCP Bank Sumut Negeri Lama, Soroti Dugaan Kejanggalan Kredit dan Klaim Asuransi.(foto/Ist)
Labura (Sumut) | Harian.co.id,– Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan kredit serta proses klaim asuransi kembali mencuat di Sumatera Utara. Seorang ahli waris debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) resmi melayangkan somasi kepada pihak PT Bank Sumut Cabang Pembantu (KCP) Negeri Lama. Selasa (17/3/2026)
Somasi tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit atas nama almarhumah Ari Susilawati Siregar, yang tercatat sebagai debitur aktif pada KCP Bank Sumut Negeri Lama.
Ahli waris, Ferry Arnanda Siagian, mengungkapkan bahwa dalam perjanjian kredit terdapat pembayaran premi Asuransi Jiwa Kredit yang semestinya memberikan perlindungan apabila debitur meninggal dunia dalam masa pertanggungan.
“Almarhumah meninggal dunia saat kredit masih berjalan. Secara prinsip, kewajiban pelunasan seharusnya ditanggung oleh pihak asuransi. Namun hingga kini tidak ada kejelasan tertulis mengenai status klaim tersebut,” ujar Ferry.
Tagihan Tetap Berjalan, Ahli Waris Keberatan
Polemik muncul ketika pihak bank tetap melanjutkan penagihan kepada ahli waris, meskipun debitur telah meninggal dunia. Selain itu, keluarga juga menyoroti sejumlah kejanggalan administratif, antara lain:
1.Tidak adanya kejelasan pencairan klaim asuransi jiwa kredit
2. Pemisahan skema asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
3. Dugaan adanya surat pernyataan tambahan di luar akad kredit
Hal ini diketahui saat ahli waris bertemu langsung dengan Kepala KCP Bank Sumut Negeri Lama, Lewis Ahmad, pada Rabu (11/3/2026).
Pihak keluarga mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen penting, mulai dari identitas ahli waris, rekening koran, hingga permintaan keterangan resmi dari pihak asuransi. Namun, hingga kini belum ada tanggapan tertulis yang dinilai memadai.
Akan Dilaporkan ke OJK dan Aparat Penegak Hukum
Atas kondisi tersebut, ahli waris menyatakan akan membawa persoalan ini ke sejumlah lembaga, termasuk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inspektorat terkait, Aparat penegak hukum
“Kami meminta OJK dan aparat melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional. Ini bukan sekadar persoalan utang, tetapi menyangkut hak ahli waris dan kepastian hukum,” tegas Ferry.
Somasi: Minta Kejelasan dan Penghentian Tagihan
Dalam somasi pertama, ahli waris meminta pihak KCP Bank Sumut Negeri Lama untuk:
1. Memberikan kejelasan administrasi kredit dan status klaim asuransi
2. Menetapkan pelunasan kredit sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme asuransi
3. Mengembalikan dokumen agunan (sertifikat tanah) kepada ahli waris
4. Menghentikan seluruh bentuk penagihan kepada ahli waris
Pihak keluarga juga mengungkap dugaan adanya:
1. Kelalaian administratif
2. Penyalahgunaan kewenangan
3. Tidak diprosesnya klaim asuransi jiwa kredit
Buka Ruang Klarifikasi
Meski telah melayangkan somasi, pihak keluarga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi dari pihak bank.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala KCP Bank Sumut Negeri Lama, Luwes Ahmad, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Menuju Gugatan Perdata
Kasus ini kini memasuki tahap somasi pertama. Selain pengaduan ke lembaga terkait, ahli waris juga berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan guna menguji, Keabsahan proses klaim asuransi, Tanggung jawab para pihak dalam perjanjian kredit
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan debitur KUR serta transparansi sistem asuransi kredit yang merupakan bagian penting dalam skema pembiayaan usaha rakyat.(H.01)







