Serdang Bedagai | Harian.co.id- Masih banyak masyarakat yang menganggap Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Padahal, anggapan tersebut kurang tepat.

AJB merupakan akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum berupa jual beli hak atas tanah. Dengan kata lain, AJB berfungsi sebagai bukti terjadinya peralihan hak dari penjual kepada pembeli.

Namun demikian, AJB bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Bukti kepemilikan hak atas tanah yang diakui oleh negara adalah Sertipikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setelah proses pendaftaran tanah atau pendaftaran peralihan hak selesai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, setelah AJB ditandatangani, pembeli perlu mengurus pendaftaran peralihan hak (balik nama) ke Kantor Pertanahan agar diterbitkan sertipikat atas nama pemegang hak yang baru. Dengan demikian, kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat terjamin.
Mari pastikan setiap transaksi pertanahan dilakukan melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Melayani, Profesional, Terpercaya. (Rel/SB)








