Scroll untuk baca artikel
News

Aktivis Tim LHK Hijau Indonesia Investigasi Ikan Mati di Sungai Labura, Warga Duga Limbah PKS PTPN IV Unit Berangir Cemari Aliran Air

75
×

Aktivis Tim LHK Hijau Indonesia Investigasi Ikan Mati di Sungai Labura, Warga Duga Limbah PKS PTPN IV Unit Berangir Cemari Aliran Air

Sebarkan artikel ini

KABAR SUMUT

Foto : Aktivis Tim LHK Hijau Indonesia Investigasi Ikan Mati di Sungai Labura, Warga Duga Limbah PKS PTPN IV Unit Berangir Cemari Aliran Air.(Ist)

Labura, Harian.co.id,– Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Sejumlah ikan ditemukan mati mengapung di aliran Sungai Dusun IV Purwosari, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Sabtu (14/2/2026).

Kejadian tersebut memicu reaksi warga dan aktivis lingkungan. Masyarakat menduga kematian biota sungai itu berkaitan dengan limbah cair dari aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) milik PTPN IV Unit Berangir.

Sungai yang selama ini menjadi sumber aktivitas warga baik untuk memancing maupun kebutuhan harian dilaporkan berubah warna dan mengeluarkan bau menyengat sebelum ikan-ikan ditemukan mati.

Dua warga setempat, Tanto dan Suraji, mengaku kecewa dan khawatir atas kondisi tersebut.

“Sungai ini tempat kami mencari hiburan dan kadang tambahan lauk. Sekarang airnya berbau, ikan-ikan mati. Kami khawatir ini limbah beracun,” ujar Tanto.
Suraji menambahkan, indikasi dugaan pembuangan limbah cair ke aliran sungai itu bukan pertama kali terjadi. Warga mengaku telah dua kali menemukan kondisi serupa sebelumnya.

Aktivis Turun Lapangan, Ambil Sampel Air,
Ketua Tim LHK Hijau Indonesia, Ferry Siagian, SE, bersama aktivis lingkungan dan tokoh pemuda setempat mengaku telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan awal. Mereka mengambil sampel air sungai serta mendokumentasikan ikan-ikan yang mati.

Menurut Ferry, saat berada di dalam air sungai, beberapa warga mengaku mengalami rasa gatal pada kaki setelah kontak langsung dengan air.

“Kami sudah turun langsung, mengambil sampel air, dan menemukan ikan mati di lokasi. Kami juga telah menyampaikan laporan kepada DLH Labuhanbatu Utara agar segera dilakukan investigasi resmi dan uji laboratorium,” ujarnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, warga menilai belum ada investigasi terbuka maupun penyampaian hasil uji baku mutu air kepada publik.

DLH Diminta Transparan, Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Utara segera melakukan pengujian laboratorium secara profesional dan transparan guna memastikan penyebab kematian ikan.

“Kami berharap tidak ada kesan pembiaran. Jika memang tidak ada pencemaran, sampaikan secara terbuka. Jika ada pelanggaran, harus ditindak,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Ancaman Pidana Berat Jika Terbukti Cemari Lingkungan. 

Secara hukum, dugaan pencemaran yang menyebabkan kematian biota air dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Beberapa ketentuan penting di antaranya:

Pasal 60: Larangan dumping limbah tanpa izin.

Pasal 69 ayat (1): Larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Sanksi pidananya meliputi:

Pasal 98: Pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar jika dilakukan dengan sengaja.

Pasal 99: Pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar jika karena kelalaian.

Pasal 104: Dumping limbah tanpa izin dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Jika terbukti melibatkan limbah B3, berlaku prinsip strict liability (Pasal 88), di mana korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Selain pidana pokok, korporasi juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha, penutupan kegiatan, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.

Ujian Penegakan Hukum Lingkungan, Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.

Warga berharap investigasi dilakukan secara independen, profesional, dan transparan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan unsur pidana.

“Lingkungan bukan hanya soal hari ini, tapi masa depan anak cucu kami,” ujar seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PKS PTPN IV Unit Berangir yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Pihak DLH Kabupaten Labuhanbatu Utara juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan atau klarifikasi kepada publik.(H.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *