Serdang Bedagai | Harian.co.id- Selain RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), ada juga RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia.
Apa Itu RDTR?
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana tata ruang yang disusun secara lebih rinci sebagai penjabaran dari RTRW. RDTR mengatur secara detail pemanfaatan ruang hingga tingkat blok atau zona tertentu sehingga menjadi acuan dalam pemanfaatan lahan dan penerbitan perizinan.
Dengan kata lain, apabila RTRW menjelaskan peruntukan ruang secara umum, maka RDTR menjelaskan secara lebih spesifik apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada suatu bidang tanah.
Fungsi RDTR
RDTR memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
Menjadi pedoman pemanfaatan ruang yang lebih rinci.
Memberikan kepastian hukum dalam penggunaan lahan.
Menjadi dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Mendukung investasi dengan memberikan kepastian lokasi kegiatan usaha.
Mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang.
Mengapa RDTR Penting?
Sebelum membangun rumah, membuka usaha, atau melakukan investasi, masyarakat sebaiknya mengetahui ketentuan RDTR di lokasi tersebut. Hal ini bertujuan agar pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya dan menghindari kendala dalam proses perizinan.
Sebagai contoh, melalui RDTR dapat diketahui apakah suatu lokasi diperuntukkan sebagai:
Kawasan permukiman
Kawasan perdagangan dan jasa
Kawasan industri
Kawasan pertanian
Kawasan ruang terbuka hijau
Kawasan lindung
Dan fungsi ruang lainnya.
Perbedaan RTRW dan RDTR
Perbedaan RTRW dan RDTR
RTRW
Mengatur tata ruang secara umum
Berlaku pada tingkat wilayah
Menjadi pedoman umum pembangunan
RDTR
Mengatur tata ruang secara rinci
Berlaku hingga tingkat blok/zona
Menjadi dasar pemanfaatan ruang dan penerbitan KKPR
Penyusunan dan penyelenggaraan RDTR diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RDTR.
Pesan untuk Masyarakat
Sebelum membeli tanah, membangun rumah, atau membuka usaha, pastikan terlebih dahulu mengetahui ketentuan RDTR di lokasi tersebut. Dengan memahami RDTR, masyarakat dapat memperoleh kepastian pemanfaatan ruang, mempermudah proses perizinan, serta mendukung pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai berkomitmen mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang profesional, modern, dan terpercaya demi mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat. (Rel/SB)








