Nias Selatan//Harian.Co.Id – Peran Bhabinkamtibmas dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat kembali terbukti. Bhabinkamtibmas Desa Hilifarokhalawa, Briptu Alvin Kaswandy Larosa, berhasil memediasi dan mendamaikan permasalahan antara warga binaannya melalui pendekatan problem solving, Rabu (18/3/2026).
Kasus tersebut bermula pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika seorang pria berinisial HS diduga melakukan pembobolan rumah milik ES di Desa Hilifarokhalawa, Kecamatan Fanayama. Dalam kejadian itu, HS mengambil sejumlah barang, di antaranya kuali, tabung gas, gerinda, amper las, dan speaker.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Briptu Alvin mengambil langkah persuasif dengan memfasilitasi proses mediasi antara kedua pihak. Diketahui, HS dan ES masih memiliki hubungan kekerabatan dekat.
Proses mediasi digelar di rumah Kepala Desa Hilifarokhalawa, Tasuluimbowo Sarumaha, pada Rabu sore. Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa menempuh jalur hukum.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak. ES selaku korban menyatakan mengikhlaskan kejadian tersebut dengan syarat HS tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, HS berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
“problem solving ini kami dorong untuk menciptakan solusi yang adil, mendidik, dan tidak merugikan salah satu pihak. Apalagi yang bersangkutan masih memiliki hubungan keluarga, serta pelaku juga merupakan tulang punggung bagi anaknya,” ujar Briptu Alvin usai mediasi.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menilai pendekatan ini mampu meredam potensi konflik yang lebih besar sekaligus mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan.
Melalui langkah tersebut, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Nias Selatan tetap terjaga. Selain itu, pendekatan problem solving juga menjadi edukasi bahwa penyelesaian masalah tidak selalu harus berujung pada proses hukum, melainkan dapat ditempuh melalui musyawarah yang bijaksana.







