Labusel, Harian.co.id – Kontroversi mencuat di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pencalonan seorang warga bernama Andy sebagai Kepala Dusun (Kadus) memicu penolakan keras dari puluhan warga yang mempertanyakan rekam jejak moral serta transparansi proses seleksi calon pemimpin tersebut.
Penolakan yang awalnya hanya menjadi perbincangan di tingkat warga kini berkembang menjadi sorotan serius setelah sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan keberatan mereka secara terbuka kepada media.
Bagi warga, jabatan kepala dusun bukan sekadar posisi administratif, melainkan simbol kepercayaan yang menuntut integritas dan keteladanan.
Tiadanya Pemilihan Langsung Jadi Pemikiran Warga
Salah satu poin utama yang menjadi kegelisahan mendalam bagi warga adalah mekanisme pengisian jabatan Kepala Dusun yang tidak dilakukan melalui pemilihan langsung.
Berbeda dengan pemilihan kepala desa yang melibatkan suara rakyat di kotak suara, posisi Kadus di wilayah ini hanya ditentukan melalui tahapan ujian dan wawancara.
Ujian seleksi dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Asam Jawa yang dilaksanakan di kantor desa. Sementara itu, tahap wawancara oleh pemerintah kecamatan juga dilaksanakan di tempat yang sama, yakni di Kantor Desa Asam Jawa.
Bagi masyarakat, ketiadaan pemungutan suara (voting) ini menjadi pemikiran serius karena mereka kehilangan kontrol demokratis untuk memilih pemimpin yang benar-benar mereka percayai. Warga merasa sistem seleksi tertutup ini sangat rentan terhadap praktik “titipan” atau pengkondisian jabatan, karena penentu kemenangan bukan lagi mandat rakyat, melainkan nilai di atas kertas dan keputusan sepihak dari tim penilai di birokrasi.
Intervensi Anggota DPRD: Memanfaatkan Orang Lain Cari Dukungan
Di tengah sistem seleksi yang tidak melibatkan pemilihan langsung tersebut, situasi kian memanas dengan adanya keterlibatan politik praktis yang dinilai mencederai demokrasi desa.
Beredar kabar kuat bahwa seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan berperan aktif di balik layar untuk meloloskan Andy.
Peranan anggota dewan tersebut menjadi sorotan tajam karena diduga kuat memanfaatkan seseorang untuk bergerak di lapangan mengumpulkan tanda tangan dukungan dari masyarakat Aek Batu Selatan bagi Andy.
Penegasan mengenai adanya pengumpulan tanda tangan ini pun telah beredar luas. Bagi warga, mobilisasi tanda tangan melalui perantara ini merupakan bentuk intervensi politik untuk menciptakan “legitimasi buatan” agar Andy terlihat mendapat dukungan luas saat proses verifikasi di tingkat kecamatan.
Surat Perdamaian 2022 Kembali Mencuat:
Polemik ini kian panas dengan munculnya kembali dokumen surat perdamaian tertanggal 12 April 2022. Dokumen tersebut berkaitan dengan peristiwa pengambilan 13 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga bernama Ramadhan Hidayat Nasution yang dilakukan oleh Andy.
Peristiwa tersebut sempat menimbulkan kegaduhan sebelum akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui kesepakatan damai. Namun, dalam dokumen tersebut terdapat pengakuan terkait pengambilan buah sawit milik korban.
Meski perkara ini tidak berlanjut ke pengadilan, bagi warga, dokumen itu adalah bukti otentik mengenai cacat integritas yang tidak dapat diabaikan.
“Ini bukan sekadar soal jumlah sawit. Ini soal kepercayaan masyarakat. Jika tidak ada pemilihan langsung, maka syarat moral harusnya jadi harga mati. Bagaimana mungkin orang dengan rekam jejak seperti ini bisa lolos verifikasi ‘berkelakuan baik’?” ujar salah seorang warga.
Puluhan Warga Datangi Wartawan:
Sekitar 50 orang perwakilan warga Dusun Aek Batu Selatan akhirnya mendatangi Media Labuhanbatatu Selatan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Warga menekankan bahwa posisi Kadus sangat vital, terutama dalam pendataan penerima bantuan sosial seperti BLT dan PKH serta verifikasi administrasi warga.
“Kepala dusun itu memegang kendali data bantuan.Jika watak ‘pemetik hak orang lain’ ini dipaksakan memimpin, apalagi melalui mekanisme non-pemilihan yang dibantu kekuatan politik melalui pengkondisian tanda tangan, maka hak-hak warga miskin berada dalam ancaman serius,” tegas salah satu perwakilan warga.
Regulasi Calon Perangkat Desa Harus Berkelakuan Baik:
Dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 63 Tahun 2018, Pasal 4 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa calon perangkat desa wajib memenuhi syarat: “Berkelakuan baik, jujur, dan adil.” Selain itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menekankan pentingnya integritas bagi perangkat desa.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Asam Jawa mempertimbangkan aspirasi ini.
Mengingat mekanisme pengangkatan melibatkan pemerintah kecamatan, warga meminta Camat menggunakan kewenangannya secara objektif dan meninjau ulang rekomendasi jika ditemukan persoalan moralitas atau indikasi intervensi politik yang mengganggu stabilitas sosial.
Integritas Pemimpin Desa Jadi Taruhan
Kontroversi di Dusun Aek Batu Selatan ini menjadi pengingat bahwa ketika demokrasi langsung ditiadakan, maka transparansi dan standar moral adalah benteng terakhir.
Kini, masyarakat menunggu sikap pemerintah desa dan kecamatan, apakah mereka akan tunduk pada pengaruh politik yang memanfaatkan pengumpulan tanda tangan, atau mendengarkan jeritan hati warga demi menjaga marwah pemerintahan desa.
(AHAS) Harian.co.id Labuhabatu Selatan







